Andry Ermawan Kecewa Kliennya Sudah Bayar Kerugian Tapi Masih Diadili dan Dihukum

oleh -2072 Dilihat
oleh

 

SURABAYA (pilarhukum) Majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi menjatuhkan hukuman dua tahun penjara Direktur PT Java Teknik Indonesia (JTI), Binti Rofia’ah alias Ovie. Meskipun putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun Andry Ermawan, kuasa hukum terdakwa mengaku kurang puas dengan putusan hakim.

Alasan Andry adalah kliennya selama ini bersikap kooperatif, termasuk mengembalikan uang pengganti Rp 1 miliar, meskipun itu uang pribadi

“ Klien kami tidak dijatuhi hukuman denda lantaran telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar jauh sebelum kasus ini dibawa ke meja hijau. Hal-hal seperti ini harusny sudah menjadi pertimbangan penyidik maupun jaksa dalam menangani kasus ini,” ujar Andry saat dikonfirmasi Sabtu (2/4/2022).

“Seharusnya undang-undang pajak jangan begitu, kan kasihan itu. Orang sudah mau membayar pajak, tapi karena kurang masih saja dipidanakan,” lanjut advokat yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Indonesia Lawyers Shooting Club (ILSC) ini.

Tak hanya batas minimum ancaman pidana saja yang diatur, Ketua Umum Indonesia Lawyers Shooting Club (ILSC ini juga menyoroti aturan di internal Mahkamah Agung yang mengatur hakim tidak boleh menjatuhkan pidana percobaan.

“Kalau terdakwa sudah membayarkan kerugian pajak terus dihukum minimal kan kasihan. Lalu dimana letak keadilan dan independensi hakim,” tandasnya.

Untuk diketahui, kasus pajak ini juga meyeret mantan Direktur PT Java Teknik Indonesia, Aria Trisna Sutmanta sebagai pesakitan. Dia divonis 2 tahun penjara dan juga dihukum membayar denda Rp 3,8 miliar, dua kali lipat dari nilai kerugian pajak total Rp 1,9 miliar.

Sebelumnya, JPU menuntut Terdakwa Aria Trisna Sutmanta dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda 3 x Ro 1,9 Miliar.

Sebelumnya, terdakwa Binti dan Aria didakwa dengan Pasal 39A huruf a, Juncto Pasal 43 ayat 1 Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [Azy]

No More Posts Available.

No more pages to load.