Foto : Rumah mewah yang dijadikan pabrik narkoba
SURABAYA (pilarhukum.com) – Subdit II Ditreskoba Polda Jatim, membongkar pabrik Narkotika di Perumahan Elit Jl Kertajaya Indah Timur IX/34, Surabaya, Sabtu (18/5/2024).
Dibongkarnya Home Indurtri Narkoba tersebut, berawal dari ditangkapnya Antariksa Dani Hernanda warga Jl Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo yang diamankan di Kawasan Peru Panti Mentari, Kenjeran , Surabaya, Rabu (15/5/2024).
Dari penangkapn tersangka Antariksa tersebut, Polisi menyita barang bukti 9 kg sabu, dengan kemasan Teh China warna merah, serta 2.884 butir Ineks, berbentuk kepala Burung hantu.
“Dari penangkapan terhadap tersangka ADH ini, dimankan kurang lebih 9 kg sabu dengan kemasan Teh Chin warna merah serta 2.884 butir pil extacy,” terang Kabid Humas Polda Jtim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (20/5/2024).
Dirmano menambahkan, hasil pengembangan dari tersangka Antariksa tersebut, didapat nama MY yang diamankan di rumahnya di kawasan Jl Pacar Kembang, Tambaksari, sehingga dari pengakuannya tersebut dikethui sebuah gudang di Jl Sidokare.
“”Dari keterangan tersangka MY ini, didapat keterangan adanya sebuah Ruko di Jl Sidokaro, Semampir, Surabaya yang dijadikan gudang penyimpanan Narkotika.” tambahnya.
Dari Gudang tersbut, Polisi menyita barang bukti Narkotka sebanyak 6 juta 780 ribu butir. Tersangka MY juga mengaku bahwa barang tersebut merupakan hasil Produksi dimana Pabrik pembuatannya di Perumahan Elit Kertajaya.
“Tersangka MY mengaku semua barang itu milik WD atasannya yang saat ini ditetapkan sebagai DPO, yang diambil dari rumah yng dikontrakan sebagai Home Industri di Perum Kertajaya Indah Timur,” ungkap Dimanto lebih lanjut.
“MY sudah dua kali membawa narkotika ke ruko itu atas arahan WD. Pertama pada 25 Januari 2024. Lalu kedua pada 7 Maret 2024. Sebagai perantara jual beli ini, MY mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta. Uang itu diberikan WD melalui pegawai di rumah kontrakan itu,” pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) da diancam pidana hukuman mati. [Fiq]