Game Over, Jaksa Jebloskan Hermanto Oerip Ke Penjara

oleh -29 Dilihat
oleh
Foto : Hermanto Oerip (Romli hijau) usai dilakukan eksekusi oleh Jaksa Hajita Cahyo Nugroho
SURABAYA (pilarhukum.com) — Hermanto Oerip, Terdakwa kasus penipuan Rp75 miliar dengan modus tambang nikel dijebloskan ke Rutan Medaeng oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Rabu (22/4/2026).
Jaksa eksekutor Hajita Cahyo Nugroho melakukan eksekusi di rumah pribadi Hermanto Oerip dan langsung menjebloskan Hermanto Oerip ke sel tahanan Rutan Medaeng.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan eksekusi dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Surabaya terkait pengembalian uang jaminan. “Setelah koordinasi dengan pengadilan negeri untuk pengembalian uang jaminan, kami segera melakukan eksekusi,” ujarnya, Rabu (21/4/2026).
Eksekusi terhadap Hermanto Oerip berdasarkan penetapan ketua majelis hakim Nurkholis. Hakim Nurkholis mengeluarkan penetapan penahanan sebelum pembacaan tuntutan dibacakan oleh Jaksa.
” Menimbang bahwa untuk mempermudah pemeriksaan maka hakim mengeluarkan penetapan untuk menahan Terdakwa. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa Hermanto Oerip ke Rutan Medaeng sejak tanggal 21 April 2026 sampai 19 Mei 2026 mendatang,” ujar Hakim Nurkholis dalam penetapannya.
Hermanto Oerip sebelumnya berstatus tahanan kota setelah dia menyerahkan uang jaminan Rp250 juta.
Berdasarkan informasi, Hermanto sempat tidak kooperatif saat akan dieksekusi. Ia bahkan meminta penyidik Polda Jawa Timur segera memeriksanya dalam perkara lain agar tidak ditahan dalam kasus yang tengah disidangkan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Nur Kholis memerintahkan perubahan status penahanan tersebut dalam sidang perkara dugaan penipuan senilai Rp75 miliar, Senin (20/4/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menyatakan Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dan berlanjut dengan Venansius Niek Widodo, yang telah lebih dulu dipidana.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hermanto Oerip dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan,” kata Hajita di persidangan.
Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 tentang penyertaan dan Pasal 23 tentang perbuatan berlanjut.
Perkara ini bermula dari perkenalan Hermanto dengan korban, Soewondo Basoeki, dalam perjalanan ke Eropa pada 2016. Dari perkenalan itu, Hermanto memperkenalkan korban kepada Venansius Niek Widodo yang mengklaim memiliki usaha tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara.
Untuk meyakinkan korban, keduanya menunjukkan berbagai dokumen, foto, serta contoh keberhasilan perusahaan lain. Korban kemudian menanamkan dana melalui perusahaan yang disebut PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM).
Namun dalam persidangan terungkap, proyek tambang tersebut tidak pernah ada. PT MMM juga disebut tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM. Dana korban disebut ditarik secara bertahap melalui sejumlah rekening dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa bersama keluarganya.
Jaksa menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi, mulai dari rangkaian kebohongan, tipu muslihat, hingga perbuatan yang mendorong korban menyerahkan uang. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dalam kurun Februari hingga Juni 2018.
Sejumlah hal yang memberatkan turut diuraikan jaksa, antara lain kerugian korban dalam jumlah besar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, serta dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan. [Elg]

No More Posts Available.

No more pages to load.