
SURABAYA (pilarhukum.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menghentikan penuntutan perkara pencurian yang dilakukan Tersangka Aji Setiawan. Melalui pengajuan program Restoratif Justice (RJ), perkara yang ditangani bidang pidana umum yang digawangi Yusuf Akbar ini akhirnya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Yusuf Akbar dalam pers releasenya mengatakan peristiwa pencurian dilakukan tersangka pada Jumat tanggal 27 bulan September tahun 2024, sekira pukul 11.00 WIB.
Tersangka Aji Setiawan mendatangi Gudang J&T jalan Tambak Osowilangun No. 81 D, Kel. Tambak Osowilangun, Kec. Benowo, Surabaya, untuk mencoba menawarkan diri membantu Saksi Muhamad Izzat yang bekerja di gudang J&T tersebut.
Selanjutnya Tersangka Aji Setiawan melihat saksi Muhammad Izzat yang sedang berjalan menuju parkiran sepeda motor kemudian memasukkan tas kedalam Jok sepeda motor merek Honda Supra X 125, warna Merah Hitam, Nomor Polisi L 3478 NL, lalu menutup jok sepeda motor tersebut namun dalam kondisi tidak terkunci karena kondisi jok sepeda motor yang sudah rusak, Setelah itu saksi Muhamad Izzat langsung pergi meninggalkan parkiran motor tersebut.
“ Dikarenakan keadaan sekitar sepi, Tersangka Aji Setiawan melihat kondisi jok sepeda motor milik saksi Muhamad Izzat yang rusak dan tidak terkunci, maka Tersangka terpancing untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam tas milik Muhamad Izzat tersebut,” ujar Kasi Pidum Kejari Perak, Yusuf Akbar, Kamis (5/12/2024).
Kemudian tersangka menghampiri sepeda motor Honda Supra X 125 milik saksi Muhamad Izzat lalu tanpa seijin dan sepengetahuan Muhamad Izzat, Tersangka Aji membuka jok sepeda motor tersebut yang kondisinya sudah rusak dan tidak terkunci dan langsung mengambil tas, uang tunai sebesar Rp. 50.000, serta kunci sepeda motor yang tersimpan di dalam jok sepeda motor tersebut.
Bahwa kemudian Muhamad Izzat yang melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di parkiran langsung melaporkan kepada saksi Hermawan Jaya Saputra san saksi Wahyu Kristianto selanjutnya mereka mengecek kamera pengawas (CCTV) dan terlihat Tersangka Aji yang mengambil barang milik Muhamas Izzat dan posisi tersangka Aji masih berada di kantin Gudang J&T Jl. Tambak Osowilangun No. 81 D, Kel. Tambak Osowilangun, Kec. Benowo, Surabaya.
Bahwa Tersangka Aji terpaksa mengambil barang milik Saksi Muhamad Izzat tersebut dikarenakan membutuhkan uang untuk mengobati anaknya yang masih berusia satu tahun yang sedang sakit.
“ Bahwa perkara dimaksud dilakukan penghentian penuntutan karena memenuhi syarat diantaranya Tersangka belum pernah dihukum, tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bukan seorang residivis, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, antara pihak korban dan Tersangka telah ada perdamaian tanpa syarat.
Tersangka Aji melakukan perbuatannya karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi dan kondisi anaknya yang masih kecil sedang sakit. [Efa]