Merugikan Negara Rp 34 miliar, Kejari Tanjung Perak Tahan Dirut PT Wahyu Tirta Manik

oleh -2768 Dilihat
oleh
Oplus_131072

Foto : Tersangka HT Yang Ditahan Oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya

 

SURABAYA (pilarhukum.com) – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, seksi pidana khusus Kejari Tanjung Perak, Rabu (18/9/2024) telah menetapkan HT (67) sebagai tersangka.

HT selaku Dirut PT Wahyu Tirta Manik, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penerima kredit dari Bank Jatim dan merugikan Negara sebersar Rp 34 miliar

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan berdasarkan serangkaian penyidikan oleh Jaksa penyidik, tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi atas kredit pada Bang Pembangunan Daeah Jatim yang merugikan Negara sebasar Rp 34 miliar.

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan pengumpulan barang bukti, tersangka yang merupakan Dirut dari PT Wahyu Tirta Manik dbrdasarkan fakta sementara tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 34 Milyar dan dari fakta tersebut masih terus dilakukan pendalaman,” terang I Made Agus Mahendra.

Dinaikannya status HT berdaarkan Nomor : Print-4177/M.5.43/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024 tersebut, Made Agus menegaskan penyidik malakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari kedepan.

“Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka selain untuk pendalaman penyidikan, tentunya penyidik memiliki alasan kuat dan meminimalisir terjadinya sesuatu hal yang tidak diinginkan semisal tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP serta pada saat dilakukan pemanggilan sebagai saksi, Tersangka mangkir,” pungkasnya.

Atas perbuatan tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.[Fiq]

No More Posts Available.

No more pages to load.