Berikan Jaminan Uang Rp250 Juta ke Jaksa, Tersangka Penipuan Rp147 Miliar Bebas Melenggang 

oleh -147 Dilihat
oleh

 

 

SURABAYA (pilarhukum.com) – Enak betul jadi Hermanto Oerip, tersangka kasus penipuan Rp 147 miliar ini bisa dengan bebas menjalani proses hukum yang harus dia jalani tanpa harus dilakukan penahanan.

Hal itu karena dia menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 250 juta pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho saat menjalani proses tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik pidana ekonomi (pidek) Polrestabes Surabaya.

Hermanto Oerip sebelumnya tak kooperatif saat penyidik memanggilnya untuk dilakukan tahap dua. Namun, entah mengapa Kejaksaan justeru menilai Hermanto Oerip kooperatif sehingga dijadikan alasan untuk tidak melakukan penahanan.

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H membeberkan alasan tak melakukan penahanan terhadap Hermanto Oerip yakni tersangka dinilai kooperatif. Selain itu juga adanya jaminan uang Rp 250 juta.

Uang tersebut sebagai jaminan Tersangka agar kooperatif. Apabila dikemudian hari, Tersangka tidak kooperatif maka uang tersebut akan disita untuk negara.

” Tersangka memberikan jaminan uang sebesar Rp 250 juta sesuai Pasal 35 ayat (2) PP nomor 27 tahun 1983 dimana uang tersebut akan dititipkan ke Panitera Pengadilan,” ujar Kasi Intel saat memberikan keterangan pers di kantornya.

Selain memberikan jaminan uang, Tersangka juga memberikan bukti surat keterangan sakit yang dikeluarkan dokter spesialis jantung dari Rumah Sakit Mitra Keluarga. Yang mana dokter tersebut menyatakan Tersangka harus melakukan pemeriksaan jantung tiap pekan.

Saat ditanya apakah Kejaksaan tidak melakukan second opinion terkait kesehatan tersangka, Iswara menegaskan tidak melakukan hal tersebut, namun dirinya berdalih akan melakukan penahanan bila ada ketidak sesuaian.

“Bila nanti kami temukan kebohongan atas surat riwayat kesehatan dari rumah sakit yang diajukan oleh tersangka, tentunya kami akan melakukan tindakan sesuai prisedur dengan penahanan. Yang pasti saat ini berdasarkan bukti dan jaminan, saat ini tersangka tidak ditahan,” ujarnya.

Namun sayangnya, Kasi Intel hanya menunjukkan bukti penyerahan uang jaminan dan tak bersedia dipublikasikan bukti penyerahan uang tersebut.

” Maaf kami tidak bisa memberikan itu, kami khawatir ini nanti justru menjadi narasi negatif, ” pungkasnya.

Perlu diketahui, Hermanto Oerip adalah tersangka kasus penipuan sebesar Rp147 miliar. Dia sempat menjadi sorotan setelah video testimoninya muncul di media sosial Ditreskrimum Polda Jatim.

Video yang berisi tentang kegiatan pelayanan publik tersebut menjadi sorotan karena dianggap kontraprofuktif dengan perilaku Hermanto Oerip yang tak patuh terhadap hukum yakni dengan mangkir dari panggilan penyidik saat dilakukan tahap dua.

Setelah ramai diberitakan media, dan dikonfirmasi kepada Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko akhirnya video tersebut dihapus.

Dr Rachmat Kuasa hukum pelapor yakni
Soewondo Basoeki menilai perkara ini banyak mendapat intervensi dari aparat penegak hukum dan juga elit politik. Sehingga pihaknya sebagai korban akan terus menuntut keadilan dan menunggu keberanian sikap tegas polisi dalam menghadapi tersangka yang tidak patut hukum.

Dr Rochmat menambahkan, dalam perkara ini Hermanto Oerip ditetapkan tersangka sesuai LP No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018.

Sempat mendek selama tujuh tahun, akhirnya pada 8 September 2025 berkas dilimpahkan Penyidik ke JPU Tanjung Perak dan pada tanggal 29 September 2025 berkas dinyatakan P-21 oleh JPU.

Hermanto Oerip ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap No. 98 PK/Pid/2023 atas Terpidana Venansius. Yang mana dalam putusan MA tersebut disebutkan Hermanto Oerip dengan rangkaian perkataan bohong dan telah mengambil atau menggunakan dana talangan milik saksi Korban dr. Soewondo Basoeki untuk digunakan keuntungan pribadi Hermanto Oerip dan/atau intinya otak intelektual kejahatan tersebut justru dilakukan atas niat jahat (mens rea) Hermanto Oerip.

Dr Rachmat berharap agar perkara Tersangka Hermanto Oerip tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi keadilan dengan kepastian hukum agar tidak menjadi contoh buruk dan berkelanjutan.

” Sehingga meskipun telah tertatih-tatih terhambat akibat intervensi oknum-oknum APH dan Elit Politisi penegakan hukum tetap diikuti dengan sabar sambil berdoa agar saatnya diberikan jalan oleh Yang Maha Kuasa serta pada saat yang tepat akan diungkap nama nama oknum tercela dimaksud agar kedepan dapat dicegah upaya tercela tidak,” ujarnya. [Efa]

No More Posts Available.

No more pages to load.