DPC PERADI Surabaya Membangun Gedung Sebagai Pusat Kegiatan Advokat Surabaya

oleh -442 Dilihat
oleh
Foto : Gedung Peradi Surabaya Yang Masih Salam Tahap Pembangunan 
SURABAYA (pilarhukum.com) – DPC PERADI Surabaya membangun gedung megah sebagai tempat kegiatan advokat yang ada di kotak pahlawan ini.
Ketua panitia pembangunan gedung DPC PERADI Surabaya Dr. Anner Mangatur Sianipar SH.MH.CTA.CCL mengatakan jika pembangunan gedung diperkirakan akan selesai di bulan Agustus 2026.
Hal itu disampaikan oleh Dr Anner saat Rapat Anggota Cabang Tahun 2026, berlokasi di ranting sewu pandaan pada tanggal 7 Februari 2026 kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, Dr Anner juga menyampaikan pembangunan gedung DPC PERADI Surabaya dilanjutkan dengan bantuan pembiayaan dari DPN PERADI atau pihak ketiga.
Ketua Peradi Surabaya Hariyanto menyampaikan rasa terimakasih atas nama Anggota Peradi Surabaya untuk pembangunan kantor DPC peradi Surabaya yang target bisa selesai pada Tahun 2026 yang bisa bermanfaat untuk semua anggota DPC Peradi Surabaya.
” Saya menyampaikan kepada calon ketua DPC Peradi Surabaya kedepannya tidak perlu ragu untuk menyiapkan kantor DPC karena DPC Peradi Surabaya akan memilik kantor sendiri dan itu atas nama Peradi bukan atas nama Pribadi,” ujar Hariyanto.
Perlu diketahui DPC PERADI Surabaya menggelar rapat anggota. Tema yang diusung adalah kesiapan advokat menghadapi problematika hukum pada pelaksanaan KUHP & KUHAP dalam era baru sistem peradilan agama dengan narasumber Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H
Ketua panitia, Edward Dewaruci, S.H., M.H menjelaskan diadakannya RAC sebagai ruang untuk menyampaikan penyampaian pelaksanaan program kerja yang sudah berhasil dicapai, kendala yang dihadapi dan strategi perumusan langkah kedepaannya tiap bidang.
Hariyanto, S.H., M.Hum selaku Ketua DPC Peradi Surabaya menyampaikan bahwa anggota selalu menjunjung tinggi profesionalitas, membantu mesyarakat secara cuma cuma, kegiatan peningkatan kualitas profesi inilah yang kita terus menerus kita lakukan salah satunya mengenai KUHP & KUHAP terbaru yang dilaksanakan di hari yang sama.
Hariyanto menyampaikan bahwa advokat adalah penegak hukum yang terhormat (officium nobile) jadi perlunya universitas teruatama di Surabaya mendukung untuk menyelenggarakan PKPA bersama DPC Peradi Surabaya lebih sering agar para mahasiswa sudah punya wawasan tujuan menjadi Advokat dikarenakan Advokat setara dengan penegak hukum lainnya bukan sebagai alternatif terakhir.
Perbedaan Rapat Anggota DPC Peradi Surabaya Tahun 2026 dibandingkan tahun tahun sebelumnya, rapat tahun 2026 diawali dengan sesi diskusi bertajuk perubahan dasar filosofis KUHP Nasional dan implikasinya pada KUHAP baru yang disampaikan oleh Dr. M. Sholehuddin, S.H.,M.H merupakan Ahli Hukum Pidana yang juga mengajar pada Universitas Bhayangkara
Rapat pleno kedua yaitu laporan dari tiap bidang organisasi yang menyampaikan kendala-kendala pelaksanaan program, kemudian ketua bidang Hak Asasi Manusia M. Sholeh SH dan Anggota dewan kehormatan DPC Peradi Surabaya Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H mengusulkan Akreditasi mediator ke mahkamah Agung, pembatasan usia advokat 45 tahun, mmengusulkan Hariyanto, S.H., M. Hum Menjadi ketua DPN PERADI
Mengusulkan akreditasi Mediator melalui Mahkamah Agung, Pembatasan umur calon advokat menjadi 45 Tahun, Menetapkan Hariyanto SH.Mhum menjadi calon ketua DPN PERADI. [Efa]

No More Posts Available.

No more pages to load.