Ubaya Gelar Seminar Nasional  Soroti Empat Isu Krusial Dalam Tata Kelola Lahan Nasional

oleh -55 Dilihat
oleh

foto : Peserta dan narasumber saat foto bersama usai pelaksanaan seminar Nasional di Ruang Serbaguna Fakultas Kedokteran Kampus UBAYA Tenggilis

 

SURABAYA (pilarhukum.com)– Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Surabaya (UBAYA) menggelar Seminar Nasional bertema Problematika LSD, LBS, LP2B, dan Lahan Hutan dalam Reforma Agraria Terkait Ketahanan Pangan Nasional, Senin (25/5/2026).

Seminar yang berlangsung pukul 08.30 hingga 12.30 WIB di Ruang Serbaguna Fakultas Kedokteran Kampus UBAYA Tenggilis ini menghadirkan Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Rudi Rubijaya, S.P M.Sc sebagai narasumber utama.

Dalam diskusi ini menyoroti empat isu krusial dalam tata kelola lahan nasional, yaitu Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta lahan hutan. Keempatnya dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung program reforma agraria dan menjaga ketahanan pangan nasional di tengah tekanan konversi lahan dan perubahan iklim.

Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya usai seminar pada awak media mengatakan permasalahan utama yang dihadapi saat ini adalah tingginya alih fungsi lahan sawah, lambatnya penetapan kawasan lahan pertanian, serta tumpang tindih penggunaan lahan antara kawasan pertanian dan kawasan hutan. Menurutnya, salah satu penyebab utama permasalahan tersebut adalah data lahan sawah yang belum sepenuhnya akurat dan disepakati seluruh pihak.

“Kita sudah menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) sebanyak dua kali, terakhir untuk wilayah Jawa pada tahun 2019 yang kemudian diperbarui melalui penyusunan spasial tahun 2025. Namun, masih banyak penyesuaian yang perlu dilakukan agar data tersebut tepat sasaran dan memberikan kepastian hukum,” ungkap Rudi kepada awak media usai Seminar.

Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia untuk mempercepat penyusunan dan penetapan Lahan Baku Sawah. Kebijakan yang ditetapkan mensyaratkan minimal 80 persen dari total lahan baku sawah harus dipertahankan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan, sementara sisanya dapat dialihfungsikan sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku. Pemerintah daerah diberikan waktu hingga tahun depan untuk menyelesaikan penyesuaian dan revisi dokumen tata ruang masing-masing wilayah.

“Prinsipnya, semakin cepat kita tetapkan data lahan yang jelas, semakin cepat pula kita tahu mana yang harus dijaga untuk pertanian dan mana yang boleh digunakan untuk keperluan lain. Hal ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah untuk menentukan lokasi lahan yang dilindungi, namun tetap berpedoman pada ketentuan nasional. Rudi menegaskan akan dilakukan pengawasan ketat agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Selain itu, proses penataan aset dan pemberian sertifikat lahan juga akan dibarengi dengan program pemberdayaan masyarakat.

“Kita tidak hanya memberikan sertifikat, tapi juga memastikan tanah tersebut dimanfaatkan secara berkelanjutan. Jangan sampai tanah yang sudah diserahkan untuk kebutuhan warga justru dijual kembali dan beralih fungsi,” tegasnya.

Selain perlindungan lahan sawah, pemerintah juga mengoptimalkan kebijakan Bank Tanah untuk menjamin pemanfaatan tanah yang lebih efektif dan produktif. Khusus untuk pelepasan kawasan hutan yang diperuntukkan bagi pertanian atau pemukiman, pemerintah memastikan prosesnya hanya dilakukan pada kawasan hutan produksi yang memenuhi syarat, tanpa merusak fungsi lindung dan konservasi lingkungan.

Sebagai contoh, di Jawa Timur tepatnya wilayah Banyuwangi pada tahun 2024 lalu telah dilakukan penataan lebih dari 10.000 bidang tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan. Pihaknya bersama Kantor Wilayah BPN setempat akan terus melakukan pemantauan berkala guna memastikan lahan tersebut dimanfaatkan sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Rudi menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi lahan-lahan yang sudah terpakai untuk kegiatan produktif namun belum memiliki dokumen resmi. Lahan yang masuk dalam kategori 80 persen kawasan yang harus dipertahankan akan dilindungi sepenuhnya, sedangkan 20 persen sisanya dapat digunakan sesuai izin dan peraturan tata ruang yang berlaku.

“Semua langkah ini kita lakukan demi menjaga ketersediaan lahan pertanian, menjamin ketahanan pangan, sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh masyarakat,” pungkas Rudi. [Elg]

No More Posts Available.

No more pages to load.