SURABAYA (pilarhukum.com) – Kasus penganiayaan terhadap pengacara Matthew Gladden yang ditangani Polrestabes Surabaya berjalan lamban. Meski sudah naik tahap penyidikan, namun penyidik belum menetapkan siapa yang bertanggungjawab atas penganiayaan tersebut.
Lambannya penanganan kasus penganiayaan ini membuat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tak tinggal diam. Beberapa waktu lalu, melalui ketua bidang pembelaan profesi saat itu yakni Johanes Dipa Widjaja melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, Kompolnas, dan juga Sekjen DPR RI.
“ Waktu kami adukan kasus ini masih tahap penyelidikan, setelah kami adukan ke Mabes Polri, Kompolnas dan juga Sekjen DPRRI kemudian kasus ini ditingkatkan ke penyidikan. Tapi sampai sekarang belum ada Tersangkanya. Ada apa dan ada siapa? Kenapa begitu lambat penangangannya? Apakah perkara penganiayaan merupakan perkara sulit sehingga sampai sekarang blm ada penetapan tersangka?,” ujar Usman Effendi ketua bidang pembelaan profesi Peradi yang baru, Kamis (24/11/2022).
Lebih lanjut Usman Effendi mengatakan, ada kesan bahwa penyidik Polrestabes Surabaya kesulitan untuk menetapkan tersangka untuk kasus sesederhana ini. Kalau kesulitan kata Usman Effendi, lebih baik penyidik Polrestabes Surabaya meminta petunjuk Polda Jatim agar dapat ditangani Polda Jatim.
“ Yang jadi pertanyaan ada apa ini? Kasus penganiayaan kok sampai lima bulan belum menemukan siapa Tersangkanya padahal bukti-bukti bahkan rekaman lengkap. Ada siapa dibalik terlapor ini?,” ujarnya.
Dia juga merasa aneh saat kasus ini dinyatakan naik penyidikan, tiba-tiba ada tambahan pasal 352 KUHP padahal Mathhew hanya lapor pasal 351 KUHP.
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan, saat ini penyidik masih pendalaman pemeriksaan saksi-saksi.
Terkait penambahan pasal 352 KUHP, Mirzal mengatakan saat gelar perkara diperlukan pendalaman pemeriksaan saksi-saksi supaya konstruksi hukum terhadap pasal yang dipersangkakan bisa terpenuhi.
Terkait adanya laporan ke Mabes Polri, Mirzal memang mengakui adanya pengaduan masyarakat tersebut akan tetapi pihaknya memproses kasus ini berdasarkan fakta yang ada bahwa fakta saat gelar perkara diperlukan pendalaman pemeriksaan saksi-saksi.
“ Supaya konstruksi hukum terhadap pasal yang dipersangkakan bisa terpenuhi dan hal tersebut berdasarkan koordinasi atas penyidikan dengan JPU yang menangani,” ujar Mirzal.
Perlu diketahui, pengacara Matthew mengalami penganiayaan saat menjalankan tugas profesi sebagai pengacara. Matthew yang saat itu statusnya masih magang di kantor hukum Salawati dan Ardyrespati ini mengalami luka-luka hingga dia harus menjalani rawat inap di sebuah rumah sakit di Surabaya Timur.
Salawati Taher yang melihat langsung saat kejadian pun tak tinggal diam melihat partner kerjanya tersebut dianiaya. Dia langsung mengambil langkah cepat dengan melapor ke Polda Jatim dengan bukti lapor Nomor: TBL/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Juni 2022.
Tak hanya itu, Sala juga meminta perlindungan hukum ke induk organisasi yang dia naungi yakni Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya.
“ Karena terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap rekan Matthew tersebut saat sedang menjalankan profesi, dan kami merasa terancam makanya kami meminta perlindungan hukum ke Peradi. Dan Alhamdulilah, respon cepat dilakukan oleh teman-teman Peradi terhadap permohonan kami,” ujar Sala, Jumat (17/6/2022) lalu. [Azy]