Uang Jaminan Rp250 Juta Dikembalikan, Harapan Hermanto Oerip Lepas Dari Tahanan Rutan Kandas

oleh -54 Dilihat
oleh
foto : Hermanto Oerip (depan) saat menjalani sidang di PN Surabaya 

SURABAYA (pilarhukum.com) –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati sudah mengembalikan uang jaminan Rp250 juta kepada terdakwa Hermanto Oerip.

Uang tersebut merupakan uang jaminan yang diserahkan ke bagian kepaniteraan PN Surabaya karena waktu itu Hermanto Oerip tidak dilakukan Penahanan di Rutan melainkan tahanan kota.

” Sudah kita serahkan uang jaminannya kepada Terdakwa Hermanto Oerip, ada tanda terimanya juga,” ujar Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, Selasa (28/4/2026).

Dijelaskan Kasi Intel, dengan diserahkannya uang tersebut maka pihaknya sudah melaksanakan penetapan majelis hakim yang diketuai Nur Cholis yang sebelumnya memerintahkan JPU untuk melakukan eksekusi terhadap Terdakwa dan dijebloskan ke Rutan Medaeng.

” Berita acara pelaksanaan penetapan majelis hakim sudah kita lengkapi dan sudah kita serahkan,” tambahnya.

Sementara kuasa hukum Hermanto Oerip yakni Tis’at Afriyandi saat dikonfirmasi terkait uang jaminan terdakwa membenarkan sudah dia terima.

” Benar mbak sudah diterima (uang jaminan),” ujarnya.

Terpisah kuasa hukum Soewondo Basuki yakni Dr F Rahmat mengapresiasi langkah cepat JPU untuk melaksanakan penetapan hakim berikut kelengkapan administrasinya.

” Apresiasi untuk Jaksa Penuntut Umum yang sudah melakukan eksekusi terhadap Terdakwa. Saya berharap sikap tegak lurus para aparat penegak hukum mulai jaksa sampai hakim ini tetap konsisten sampai proses hukum selesai dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Rahmat.

Bagi Rahmat, orang seperti Hermanto Oerip adalah pelaku kejahatan white collar crime (kejahatan kerah putih) jadi harus diberikan efek jera.

” Sekali lagi saya selaku kuasa hukum korban, mengucapkan terimakasih pada Jaksa dan hakim yang tetap tegak lurus menangani perkara ini,” ujar Rahmat. [

Perlu diketahui, Jaksa menuntut pidana penjara selama tiga tahun 10 bulan pada Hermanto Oerip. Jaksa menilai Hermanto Oerip terbukti menjadi otak penipuan dan penggelapan dengan kedok bisnis tambang nikel yang diketahui fiktif. Apa yang dilakukan Hermanto Oerip menyebabkan kerugian korban hingga Rp75 miliar.

Sementara hakim Nur Cholis membuat penetapan mengalihkan penahanan Hermanto Oerip dari tahanan kota menjadi tahanan Rutan Medaeng. [Elg]

No More Posts Available.

No more pages to load.