Hermanto Oerip Minta Status Tahanan Dialihkan, Korban Berharap Hakim Tak Terkecoh

oleh -9 Dilihat
oleh

Foto : Hermanto Oerip (depan) saat hendak menjalani sidang di PN Surabaya

 

SURABAYA (pilarhukum.com) – Persidangan terdakwa Hermanto Oriep dalam perkara penipuan senilai Rp75 miliar yang sedianya beragenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Hermanto Oerip datang ke ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan dan kondisi tangan terborgol.

Di ruang sidang, sebelum pembacaan pledoi dibacakan kuasa hukum Terdakwa mengajukan permohonan perubahan tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Hermanto Oerip berdalil dalam kondisi sakit sehingga harus rutin melakukan pemeriksaan dokter.

Hakim Ketua Nur Cholis
Majelis hakim menyinggung bahwa permohonan pemeriksaan dokter seharusnya diajukan sebelum agenda pembacaan pledoi. Hakim juga meminta jaksa menghadirkan dokter dari pihak penuntut umum sebagai pembanding guna menilai kondisi terdakwa.

“Kalau hakim enggak punya dokter, Pak. Memang harusnya sebelum ditahan diperiksa dulu,” kata hakim.

Menanggapi hal itu, penasihat hukum Hermanto meminta agar sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada pekan depan.

“Sekiranya hari ini belum siap, kalau bisa minggu depan,” ujar penasihat hukum.

Sementara itu, Jaksa Esti Dilla Rahmawati menyatakan siap menindaklanjuti arahan majelis hakim terkait Berita Acara 15 serta permintaan menghadirkan dokter dari pihak jaksa penuntut umum.

“Siap besok, Yang Mulia,” kata Jaksa Dilla.

Majelis hakim selanjutnya akan menentukan jadwal persidangan berikutnya setelah menerima laporan dari jaksa.

Terpisah, korban Soewondo Basoeki melalui kuasa hukumnya, Dr. F. Rahmat, menilai permohonan penahanan kota dengan alasan sakit untuk memeriksakan diri ke dokter hanya dalih agar Hermanto tidak ditahan. Rahmat berharap majelis hakim tetap independen dalam memutus perkara.”berharap hakim tegak lurus dan tidak terpengaruh”ucapnya.

Lebih lanjut Rahmat mengatakan bahwa pihaknya akan menanyakan ke dokter Rutan apakah Terdakwa Hermanto Oerip dalam keadaan sakit. ” Karena seperti yang kita lihat bahwa kondisi terdakwa sehat bugar, jadi itu hanya akal-akalan Terdakwa saja untuk tidak taat proses hukum. Penahanan adalah kewenangan hakim, dan harusnya terdakwa mentaati itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Hermanto Oriep yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penipuan Rp75 miliar dituntut pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/4/2026).

Sebelum tuntutan dibacakan, majelis hakim lebih dahulu mengeluarkan penetapan yang mengubah status penahanan Hermanto dari tahanan kota menjadi tahanan rutan. Sebelumnya, Hermanto berstatus tahanan kota dengan jaminan uang sebesar Rp250 juta. [Elg]

 

No More Posts Available.

No more pages to load.