Tiga Mantan Pejabat Pelindo Bantah Tuduhan Korupsi Proyek Pengerukan Tanjung Perak

oleh -7 Dilihat
oleh

Foto : Sidang Dugaan korupsi Pelindo dengan agenda pembelaan di PN Surabaya 

SURABAYA (pilarhukum.com) — Tiga mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 secara tegas membantah tuduhan korupsi dalam proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, mereka menyampaikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan adalah kegiatan nyata sesuai ketentuan yang berlaku, dan memohon agar seluruh dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum ditolak.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan di persidangan, tim penasihat hukum yang dikoordinir Sudiman Sidabukke menegaskan pekerjaan pengerukan dilakukan untuk mengatasi pendangkalan akibat sedimentasi guna menjamin keselamatan pelayaran dan kelancaran operasional pelabuhan. Kegiatan tersebut berlandaskan Surat Penugasan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP201/1/20/DJPL-17 tahun 2017 yang belum pernah dicabut atau dibatalkan, serta telah memperoleh persetujuan kegiatan kerja keruk dari instansi berwenang.

Penunjukan langsung kepada PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sebagai pelaksana pekerjaan dilakukan berdasarkan Peraturan Direksi Pelindo tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Alasannya, pekerjaan pengerukan tergolong aset strategis yang tidak dapat ditunda, sedangkan APBS adalah perusahaan terafiliasi dalam lingkungan Pelindo Group yang memiliki izin usaha pengerukan dan reklamasi sah yang masih berlaku dan telah dievaluasi oleh Kementerian Perhubungan.

“Seluruh tindakan para terdakwa dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan dan kewenangan masing-masing, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas tim penasihat hukum.

Salah satu terdakwa, Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas, disebut hanya bertugas menyusun dokumen teknis seperti rencana kerja dan syarat, perkiraan biaya, serta justifikasi penunjukan langsung. Ia tidak memiliki wewenang untuk menetapkan pemenang pengadaan maupun mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain.

Fakta yang dikemukakan dalam persidangan menunjukkan APBS tetap menjalankan fungsi utama sebagai kontraktor, mulai dari survei hidrografi, pengurusan izin, pengawasan lapangan, koordinasi, pelaporan, pemasangan sarana bantu navigasi, hingga pertanggungjawaban hasil pekerjaan kepada Pelindo. Penggunaan kapal sewa dari pihak ketiga dinilai merupakan praktik yang umum di industri pengerukan dan tidak dilarang dalam dokumen pengadaan. Pekerjaan telah selesai, diverifikasi, diserahterimakan, dan dinyatakan mencapai target kedalaman yang ditetapkan.

Tim penasihat hukum juga mempersoalkan angka kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp83,2 miliar oleh penuntut. Perhitungan itu dinilai hanya berdasar selisih pembayaran Pelindo kepada APBS dengan pengeluaran APBS kepada mitra kerjanya, tanpa memperhitungkan manfaat ekonomi yang diterima Pelindo, lingkup pekerjaan yang berbeda, fungsi manajemen proyek, biaya operasional, risiko kontraktual, maupun kenaikan harga bahan bakar. Ahli yang dihadirkan pembela justru memperkirakan manfaat ekonomi yang diperoleh Pelindo mencapai ratusan miliar rupiah.

Selain itu, pembela menegaskan tidak ditemukan satu pun bukti bahwa ketiga terdakwa menerima uang, komisi, gratifikasi, atau keuntungan pribadi lain atas pelaksanaan pekerjaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh APBS merupakan hasil usaha sah yang tercatat dalam laporan keuangan dan pada akhirnya kembali ke Pelindo Group melalui konsolidasi laporan keuangan.

“Penuntut umum tidak berhasil membuktikan adanya kesepakatan jahat atau niat bersama untuk melakukan tindak pidana. Yang terbukti hanyalah pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan masing-masing dalam suatu proses bisnis dan pengadaan yang sah,” urai nota pembelaan.

Tim penasihat hukum meminta majelis hakim memutuskan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, membebaskan mereka dari segala tuduhan dan tuntutan hukum, memulihkan nama baik serta kedudukan, serta memerintahkan pembebasan dari tahanan sejak putusan dibacakan. [Elg]

No More Posts Available.

No more pages to load.