Bos PT Bentang Persada Internusa Mengaku Tidak Tahu Barang Pemasok Tak Lengkap SNI-nya

oleh -24 Dilihat
oleh
Foto : Sidang tali baja yang tak berstandar SNI di PN Surabaya 
SURABAYA (pilarhukum.com) — Santoso Utomo Tjioe, Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), mengaku tidak mengetahui kelengkapan dokumen Standar Nasional Indonesia (SNI) atas barang yang dibelinya dari pemasok. Hal itu baru diketahui saat penyidik melakukan pemeriksaan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/9/2026).
“Saya pribadi tidak pernah mengetahui kalau dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS) itu SNI-nya tidak lengkap,” ujar Santoso di hadapan majelis hakim. Ia menambahkan, informasi mengenai ketidaklengkapan dokumen itu justru disampaikan kepadanya oleh penyidik.
Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Sisca Christina, Muhammad Fauzi dari Dittipidter Bareskrim Polri, membenarkan keterangan terdakwa. Saat ditanya apakah Santoso mempersulit proses pemeriksaan, Fauzi menjawab: “Tidak mempersulit. Terdakwa sangat kooperatif.”
Fauzi juga mengonfirmasi bahwa barang yang diperdagangkan tanpa SNI berasal dari PT SSGS, sementara produk dari pemasok lain telah memenuhi syarat sertifikasi. Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, kemudian menanyakan kaitan antara surat penunjukan distributor PT SSGS dengan penggunaan merek pada produk yang dijual PT BPI.
Menurut Edward, surat penunjukan itu memuat izin menjual produk bermerek DONGWA dengan menggunakan merek dagang sendiri, tanpa mengubah spesifikasi yang tertera pada sertifikat. Fauzi menerangkan, sebagian barang tidak mencantumkan merek sebelum dijual kembali dengan label UNISTRAND.
Persidangan juga membahas permohonan Bareskrim Polri untuk memeriksa barang bukti terkait perkara Direktur PT SSGS, Jap Jong Tjoan, yang berstatus tersangka dan akan memasuki tahap dua. Majelis hakim mengizinkan permohonan tersebut dan meminta kejaksaan membantu pelaksanaannya.
Pembela menegaskan bahwa unsur kesengajaan harus dibuktikan. “Posisi kami tetap bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Apakah unsur kesengajaan itu ada atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” kata Edward.
Perkara bermula saat penyidik menggeledah gudang PT BPI di kawasan Margomulyo, Surabaya, pada September 2025. Ratusan gulung tali baja atau wire rope bermerek UNISTRAND dan RRT ditemukan diduga diperdagangkan tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Jaksa mendakwa Santoso berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Perindustrian, Standardisasi, serta Perdagangan. [Elg]

No More Posts Available.

No more pages to load.