SURABAYA (pilarhukum.com) – Majelis hakim yang diketuai Alex Adam Faisal menjatuhkan hukuman selama 18 bulan pada Terdakwa Helang Maulana bin Sodik (26), warga Rungkut Surabaya. Dalam putusannya, Terdakwa dinyatakan bersalah lantaran melakukan penggelapan emas milik toko tempat dia bekerja. Hasil perbuatannya tersebut dia gunakan untuk membayar hutang Pinjol.
” Menyatakan Terdakwa Helang Maulana bin Sodik, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam pasal 374 KUHP, ” ujar hakim dalam putusannya.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara, dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 20 bulan.
Diketahui,Terdakwa Helang Maulana bekerja pada PT. Sari Mulia Sentosa, jalan Dukuh Kupang Barat 8/14-16 Surabaya, sejak 20 Juni 2022, menjabat sebagai marketing, bertugas dan tanggungjawab melakukan penawaran penjualan dan penagihan ke beberapa toko wilayah Jawa Timur.
Bulan Agustus 2023 terdakwa melakukan transaksi tidak sesuai prosedur perhiasan emas, seharusnya dijual ke toko emas Asli 2 jalan Gajah Mada 107 Jember sesuai nomor Nota tanggal 03 Agustus 2023 seharga Rp. 19.292.567,-
Setelah diaudit ternyata toko emas Asli 2 tidak menerima perhiasan emas, kemudian pihak Perusahaan menanyakan keberadaan barang emas, ternyata dijual ditempat lain, uang hasil penjualan dipakai untuk keperluan sendiri.
Kedua toko Berkas Cahaya Pasar Besar Malang dengan nominal Rp. 26.095.000,- dengan nota tanggal 11 Agustus 2023, setelah diaudit, toko emas Berkah Cahaya Pasar Besar Malang tidak menerima barang, uang hasil penjualan tidak di setorkan.
Perbuatan terdakwa diketahui PT. Sari Mulia Sentosa setelah dilakukan audit dan bulan September 2023, PT. Sari Mulia Sentosa melakukan penagihan uang penjualan ke toko emas Asli 2 Rambi Puji Jember cincin emas dengan berat 20,993 gram dan ternyata toko emas Asli 2 Rambi Puji Jember tidak membeli dan menerima barang, dengan toko emas Berkah Cahaya di Pasar Besar Malang juga tidak membeli dan menerima cincin emas berat 28,395 gram, dari PT. Sari Mulia Sentosa dan tanpa seijin dari PT. Sari Mulia Sentosa.
Uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk membayar hutang pinjol dan biaya makan.Akibat perbuatan terdakwa, PT Sari Mulia Sentosa mengalami kerugian Rp. 45.338.184. [EFA]







