Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum : Kasusnya Dipaksakan Secara Sustematis

oleh -3139 Dilihat
oleh

Foto : Irjen Pol Teddy Minahasa

Surabaya (pilarhukum.com) Ronald Talaway salah satu tim kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat sangat berkeberatan dengan didudukkanya kliennya tersebut sebagai Terdakwa dalam kasus peredaran narkoba. Menurut putra advokat senior Pieter Talaway ini, kasus Teddy sejak awal dipaksakan secara sistematis.

Teddy Minahasa akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sidang yang digelar terbuka untuk umum ini mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kuasa hukum Terdakwa pun mengatakan siap melawan dakwaan tersebut.

Ronald dan tim pun siap untuk melawan dakwaan Jaksa tersebut dengan mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan).

” Menurut kami banyak hal yang dipaksakan secara sistematis, dakwaan pun akan kami uji melalui eksepsi yang akan kami sampaikan nanti,” ujar Ronald, Kamis (2/2/2023) pagi.

Sebelumnya Ronald Talaway dari kantor hukum Pieter Talaway juga mengatakan perkara Jenderal Teddy Minahasa ini justeru terjadi karena rencana penangkapan Linda alias Anita yang tidak dijalankan dengan baik oleh (mantan) Kapolres Bukit Tinggi.

“ Jadi apa yang dilakukan oleh Jenderal TM ini murni untuk umpan penangkapan terhadap Linda, tapi malah skenario itu tidak dijalankan dengan baik oleh Kapolres Bukit Tinggi,” ujar Ronald.

Perlu diketahui, Mabes Polri menyampaikan Irjen Teddy Minahasa sudah tidak ditempatkan di tempat khusus lagi. Mulai hari ini Teddy Minahasa ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba yang kini menjeratnya.

Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara selaku mantan anak buah Teddy Minahasa menjalani sidang perdana pada Rabu (1/2/2023) kemarin. Sidang pembacaan dakwaan Doddy itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimulai pukul 13.00 WIB.

“Rabu 1 Februari 2023, sidang pertama,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta.

Selain Doddy, 5 tersangka lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif juga menjalani persidangan kemarin.

Kasipidum Kejari Jakbar Sunarto mengatakan sidang tersebut bakal digelar secara tatap muka.

“Agenda pembacaan dakwaan secara offline (tatap muka) di PN Jakbar,” kata Sunarto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (31/1/2023).

Sidang dengan nomor perkara 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt itu rencananya dilaksanakan di ruang sidang Utama Kusuma Atmadja sekira pukul 13.00 WIB.

Adapun pasal yang disangkakan kepada TM yakni Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun. [Efa]

No More Posts Available.

No more pages to load.