Foto : Irwan Daniel Mussry
SURABAYA (pilarhukum.com) – Sidang atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi jabatan senilai Rp 37 Miliar dengan Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Selasa (28/5/2024) kembali digelar digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dengan agenda keterangan saksi.
Saksi Irwan Danny Mussry yang merupakan suami dari Penyanyi Maya Estianty, yang dijadwalkan untuk memberikan keterangan, tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa Penuntut pada KPK Tanjung menyataka, bahwa surat undangan sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan namun ketidak hadiahnya dalam sidang tanpa memberikan keterangan.
“Kira-kira Rabu kemarin lah kita kirimkan suratnya. Saya lupa harinya. Tetapi, pastinya minggu lalu sudah kita berikan suratnya. Tadi hanya dua orang saksi terkait saja dari PT Times Group,” kata Tanjung saat ditemui usai sidang,
Jaksa Tanjung tidak ingin menyimpulkan alasan saksi yang mangkir dalam sidang, namun dirinya menegaskan bahwa Pengusaha asal Jakarta tersebut belum memberikan alasan atas ketidak hadiahnya.
“Alasannya saya kurang tahu, kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi, namun tidak datang dan tidak ada keterangan yang jelas baik secara tertulis maupun lisan,” Tambahnya.
Tanjung juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan kembali mengirim panggilan kepada saksi yang akan dimintai keterangannya dalam sidang selanjutnya.
“Ada, saksi akan kita panggil lagi, Iya bukan hari ini supaya jelas. Tetapi nanti kita kaji kembali. Apakah keterangan dua orang tadi cukup atau tidak,” ujarnya lebih lanjut.
Sementara itu, Christin Merliana Pakpahan, personal asisten Irwan Danny Mussry mengatakan, ketidakhadiran pimpinannya karena saat ini Irwan sedang berada di luar negeri. Menurutnya, ada kegiatan yang harus dikerjakan di sana.
“Sudah sekitar empat hari pak Irwan di luar negeri. Kami berdua ini bukan didelegasikan oleh Pak Irwan untuk mengikuti sidang ini. Kami ya juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Memang ada acara di luar. Sehingga tidak bisa hadir,” ungkapnya.
Sementara, dalam persidangan kali ini, enam orang dihadirkan jaksa untuk memberikan keterangannya. Diantaranya, Dirut dan Komisaris PT Buana Mitra Buana, bernama Teguh Tjokrowibowo, David Ganinanto.
Berdasarkan surat dakwaan JPU KPK, kedua saksi tersebut merupakan pihak perusahaan yang bergerak di bidang impor barang setengah jadi, sparepart mesin pabrik, pengangkutan jasa kontainer.
Kedua saksi tersebut diduga memberikan gratifikasi senilai Rp300 juta kepada Terdakwa Eko Darmanto.
Kemudian, ada juga saksi Lutfie Thamrin dan M. Choirul, selaku pengusaha produksi dan pemasaran rokok, yang diduga memberi gratifikasi senilai Rp200 juta, kepada Terdakwa Eko Darmanto.
“Ini perusahaan ekspor impor yang pernah mentransfer sejumlah uang kepada Eko Darmanto atau pihak yang ada hubungannya dengan Eko Darmanto, sejumlah Rp300 juta,” ungkapnya.
Lalu, ada juga Saksi Rendhie Okjiasmoko, konsultan impor PT Times Groups, dan Saksi Christin Merliana Pakpahan, sebagai personal asisten Irwan Daniel Mussry.
Mereka merupakan saksi dari pihak perusahaan Irwan Daniel Mussry, sebab pengusaha yang bergerak di bidang importir barang lifestyle; tas, pakaian, kaca mata, ponsel dan sepatu.
Berdasarkan surat dakwaan JPU KPK, Irwan Daniel Mussry diduga memberikan gratifikasi senilai Rp100 juta, sedangkan Rendhie Okjiasmoko senilai Rp30 juta.
“Times Rendhie Okijiasmoko, konsultan impor PT Times Group, dan Christin Merliana Pakpahan, Personal Asisten Mussry,” terangnya.
S. Tanjung menerangkan, sejumlah pihak swasta yang menjadi saksi kali ini akan dimintai keterangannya untuk mendalami adanya pemberian kepada Terdakwa Eko Darmanto dalam jabatannya.
“Ada lagi 4 saksi lagi, belum dimintai keterangan. Iya dari pengusaha juga. Ini pengusaha semua 6 orang,” terangnya.
“Penyerahan uangnya, contohnya tahun 2013 dan 2016, 2017, pada waktu itu Eko Darmanto tidak di Jatim. Dia di Jatim tahun 2011-2012,” pungkasnya. [Fiq]



