Foto : Irwan Daniel Mussry Saat Memberikan Keterangan Sebagai Saksi Dalam Persidangan Terdakwa Eko Darmanto
SURABAYA (pilarhukum.com) – Sidang atas Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Gratifikasi dengan terdakwa Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Selasa (4/6/2024) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabya.
Sidang dengan agenda keterangan saksi tersebut, Jaksa penuntut pada KPK menghadirkan CEO Time Internasional Irwan Daniel Mussry untuk dimintai keterangannya.
Suami dari Penyanyi Maia Estiaty hadir dengan mengguakan Batik abu abu dengan didampingi kuasa hukumnya, dirinya menegaskan bahwa perusahaannya tersebut bergerak dibidang importir saat ditanya oleh Jaksa KPK.
“Iya itu perusahaan saya yang bergerak di bidang importir barang. Yang rata-rata barang yang kami jual adalah barang impor,” terang Irwan Mussry.
Disinggung atas aliran dana berupa Cek sebesar Rp 100 juta yang mengalir kapada rekening Ayu Andini, Irwan Mussry berdalih dirinya tidak tahu dan seharusnya diberikan kepada Rindi Okjiasmoko sebagai pinjaman.
“Saya tidak tahu kalau uang itu ditransfer langsung kepada saudara Ayu, dan seharusnya itu diberikan kepada Rindi sebagai pinjaman hutang,” elaknya.
Disinggung atas Cek atas nama dirinya yang langsung ditransfer kepada Ayu Andini yang bermuara kepada terdakwa, Irwan Mussry mengaku tidak tahu menahu setelah menandatangi Cek tersebut dan diberikan kepada sekretarisnya Christine.
“Saya tidak tahu kalau uang itu ditranfer kepada saudara Ayu Andini, dan saya tahunya setelah diperiksa oleh KPK,” pungkasnya.
Ditemui setelah sidang, jaksa KPK Luki Dwi Nugroho mengatakan, saksi yang dinilai banyak keterangan yang tidak sesuai, seharusnya dapat memaknai arti sumaph yang dilakukan sebelum dimintai keterangan.
“Kami dengan kapasitas tidak bisa memaksakan saksi untuk memberikan keterangan dengan apa yang terjadi, namun ada konsekuensi yang akan terpulang pada saksi itu sendiri,” terang Jaksa Luki Dwi Nugroho.
Luki Dwi menegaskan, ada bukti aliran uang yang sumbernya dari Irwan Mussry melalui Arindi kemudian muaranya tersebut kepada Ayu Andini yang mempunyai kedekaan dengan terdakwa Eko Darmanto yang oleh pihaknya disinyalir adanya kaitannya pemberian kepada mantan kepala Bea Yogyakarta tersebut.
Disinggung atas uang yang mengalir kepda terdakwa atas kepengurusan kepabean, Luki Dwi menegaskan bahwa saksi merupakan importir merek tertentu yang akan dipasarkan dalam negeri memang membutuhkan jasa kepabean atas surat surat memasukan barang dari luar negeri.
“Dalam fakta tadi kita melihat, bahwa ada permasalahan timbul dari perusahaan yanh dikendalikan oleh Irwan Mussry, yang kemudian perlu dilakukan audit dan pemeriksaan oleh Bea Cukai,” pungkasnya. [Fiq]