Foto : Irwan Daniel Mussry
SURABAYA (pilarhukum.com) – Setelah mangkir sebagai saksi dalam sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, KPK kembali melayangkan surat Penggilanterhadap Irwan Daniel Musry.
Surat panggilan tersebut dilayangkan oleh KPK Suami dari penyanyi Maia Estianti tersebut, melalui Rilis yang diterima pilarhukum.com, Jumat (31/5/2024) , agar hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya secara offline pada Selasa (4/6/2024).
“Panggilan ini adalah kedua, maka KPK Ingatkan untuk kooperatif hadir,” ujar juru bicara KPK Ali Fikri melalui rilis ang diterima pilarhukum.com.
Irwan Daniel Musry yang merupakan Direktur PT Time International tersebut, pada panggilan pertama sebagai saksi di Pengadilan Tippikor Surabaya, Selasa (23/5/2024) mangkir dalam sidang tanpa memberikan keterangan sehingga tidak dapat memberikan keterangan.
Suami dari Janda Pentolan Group Band Dewa 19 Ahmad Dhani itu, diduga memberikan gratifikasi terhadap terdakwa Eko Darmanto mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta senilai Rp 100 juta. [Fiq]