Dua Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Pejabat Surabaya di Awal Tahun 2026

oleh -375 Dilihat
oleh

Foto : ilustrasi (AI)

SURABAYA (pilarhukum.com) -Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Surabaya menjadi salah satu perangkat penegakan hukum yang paling aktif di awal tahun 2026. Catatan redaksi, setidaknya di awal tahun 2026, Unit kerja yang dipimpin Iptu Taufan ini sedang menangani dua kasus yang diduga melibatkan pejabat publik Kota Surabaya.

Dua kasus tersebut adalah dugaan penyelewengan dana Bimbingan Teknis (Bimtek) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya tahun 2012 serta dugaan korupsi dan gratifikasi pengelolaan pasar buah Tanjungsari.

Jejak ‘skandal abadi’ Bimtek Surabaya

Kasus dugaan penyelewengan dana Bimtek DPRD Surabaya ini pertama kali mencuat sekitar tahun 2012-2013. Kasus ini berakar dari penggunaan dana kegiatan Bimtek anggota DPRD Surabaya periode 2009-2014 yang dirasa janggal oleh pihak kepolisian. Kejanggalan itu berasal dari dugaan adanya penggelembungan dana biaya hotel dan transportasi para legislator di beberapa kota. Selain itu, pada temuan awal pihak kepolisian menemukan adanya pemotongan dana oleh oknum dewan dan penyedia jasa.

Dugaan penggelembungan dana itu didasarkan pada temuan penyidik unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya terkait ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan bukti pengeluaran. Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2014-2015, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir lebih dari Rp 3 miliar.

Namun, kasus ini sempat masuk ke fase hibernasi. Sekitar tahun 2016-2024, kasus ini luput dari perhatian publik. Walau diperkirakan membuat negara rugi hingga Rp 3 miliar, namun tidak ada satu orang pun berstatus tersangka dan diseret ke meja hijau. Pada fase hibernasi ini juga, beberapa anggota DPRD Surabaya melakukan pengembalian uang negara.

Pengembalian uang tersebut sempat menjadi argumen agar kasus tidak dilanjutkan. Walaupun secara hukum pengembalian tidak menghilangkan perbuatan pidana.

Kasus ini kembali dibuka oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto sekitar Desember 2025. Dari informasi yang disampaikan aktivis anti korupsi di Surabaya, kasus ini kembali dibuka setelah penyidik menemukan bukti baru (novum) berupa dokumen digital dari pihak penyelenggara (Event Organizer).

Temuan novum ini membuka kotak pandora. Awal tahun 2026, Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya memanggil sejumlah pejabat yang dibagi menjadi beberapa klaster (kelompok) untuk dimintai keterangan. Seperti, klaster Sekretariat DPRD, klaster EO dan Travel, hingga klaster pimpinan fraksi dan komisi DPRD Surabaya tahun 2009-2014.

Polisi masih memiliki waktu lima tahun hingga 2030 untuk menuntaskan kasus dugaan penyelewengan dana Bimtek 2012 ini. Hal itu karena, secara hukum menurut pasal 78 KUHP masa daluwarsa sebuah kasus adalah 18 tahun. Kanit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Taufan menegaskan pihaknya akan terus bekerja keras demi memperoleh setiap fakta dan bukti untuk membuat perkara Bimtek 2012 semakin terang.

“Walaupun sudah lama, tentu ketika kami membuka kembali kasus ini berharap bisa memberikan kepastian status hukum,” jelas Taufan.

2. Unit Tipikor Polrestabes Surabaya Duga ada Korupsi dan Gratifikasi pada pengelolaan Pasar Buah Tanjungsari

Polemik pasar buah Tanjungsari yang tidak kunjung usai sejak tahun 2017 juga tidak luput dari perhatian Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya. Konflik berkepanjangan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan para pedagang buah di Tanjungsari itu menyisakan prasangka dari polisi adanya tindak pidana korupsi dan gratifikasi.

Masalah Pasar Buah Tanjungsari meledak pada tahun 2017. Pemicunya adalah para pedagang diminta untuk pindah dari Tanjungsari ke Pasar Induk Osowilangun Surabaya (PIOS) yang dikelola swasta dan sudah mendapat restu dari Pemkot Surabaya.

Klaster pedagang buah yang terdiri dari gudang blok 77,47,74 dan 36 kompak menolak. Para pedagang menuding bahwa pemindahan ke PIOS merupakan upaya untuk mematikan pasar rakyat. Berbagai Perda yang digunakan Pemkot menjadi dasar penindakan terus dibantah oleh para pedagang.

Seperti Perda No. 1 tahun 2015 yang mengatur tentang aktivitas grosir hanya boleh dilakukan di pasar induk. Namun, para pedagang melawan dengan ambigunya frasa grosir dalam aturan tersebut. Selain itu, para pedagang juga keberatan dengan Perda nomor 1 tahun 2023 tentang pengelolaan pasar. Dalam peraturan tersebut, ada dua hal yang membuat para pedagang ‘memanas’.

Dua masalah utama terkait pembatasan jam operasional, serta pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dengan mengenakan aturan tersebut, pedagang Pasar Buah Tanjungsari tidak dapat beroperasi selama 24 jam. Pasar Buah Tanjungsari yang terletak di beberapa blok juga terancam disegel Pemkot Surabaya karena melanggar izin peruntukan bangunan.

Pemkot Surabaya sudah berupaya melakukan sosialisasi bahkan melakukan penyegelan gudang blok 77 pada tahun 2019 karena melanggar izin peruntukan bangunan yang seharusnya gudang menjadi pasar. Para pedagang melakukan perlawanan dengan menggugat Pemkot Surabaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga melapor ke Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).

Jejak panjang polemik Pasar Buah Tanjungsari itu lalu melebar ke urusan yang lebih serius. Pihak polisi menduga ada korupsi dan gratifikasi dalam pengelolaan pasar. Iptu Taufan menjelaskan jika pihaknya sedang mendalami aliran dana retribusi pasar. Sementara ini, ada lima orang dipanggil penyidik Unit Tipikor untuk dimintai keterangan.

Lima orang yang dipanggil antara lain adalah mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil-Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) periode 2025-2026 Febrina Kusumawati. Ia dipanggil penyidik Unit Tipikor pada 17 Desember 2025 lalu.

“Iya memang kami panggil (Febrina) lalu kepala dinas yang sekarang (Mia) dan tiga staff terkait dugaan korupsi dan gratifikasi di pengelolaan pasar Buah Tanjungsari,” kata Taufan, 25 Februari 2025.

Pada pertengahan Februari 2026, mencuat pengakuan dari sejumlah pedagang pasar buah Tanjungsari jika saat ini mereka bisa buka 24 jam setelah sebelumnya ditertibkan Satpol PP. Ketika ditanya lebih lanjut, sejumlah pedagang menceritakan jika pada awal Desember 2025 pengelola pasar mengumpulkan para pedagang dan meminta uang urunan dengan mencatut Dinkopumdag dan Satpol PP.

Menurut cerita pedagang yang enggan namanya dimediakan, saat itu pengelola minta urunan ke pedagang sebagai setoran untuk diserahkan ke Satpol PP dan Dimkopumdag agar tidak ada penindakan dan pasar bisa beroperasional 24 jam tanpa pembatasan waktu. Namun, pedagang tersebut tidak bisa memastikan apakah uang yang ia setorkan ke pengelola itu benar-benar sesuai dengan yang disampaikan dalam rapat.

Dikonfirmasi terkait pengakuan tersebut, Taufan mengatakan pihaknya menampung semua informasi yang masuk. Namun, informasi juga harus disertai bukti-bukti. Apabila memang sudah memenuhi unsur pidana, Taufan memastikan proses hukum akan tegak lurus.

“Kami terima semua informasi namun tentu harus disertai bukti. Sementara yang kami dalami (saat ini) ya terkait retribusi. Kita lihat nanti perkembangannya bagaimana,” jelas Taufan.

Sementara itu, ketika diwawancarai Beritajatim, Febrina Kusumawati membenarkan ia dipanggil oleh Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dan gratifikasi pengelolaan pasar buah Tanjungsari. Selama diperiksa, Febrina menceritakan jika ia diberi pertanyaan seputar retribusi pasar buah Tanjungsari

“Iya, benar (ada pemanggilan dari Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya). Penyidik menanyakan apakah ada retribusi-retribusi terkait dengan selapak-lapaknya pasar itu. Namun, karena pasar yang sudah ada itu ada pengurusan izinnya sendiri kan, Berarti kan yang kena retribusinya kan perizinannya itu, mungkin IMB-nya atau apa segala macam,” kata Febrina saat diwawancarai wartawan, 26 Desember 2025.

Dihadapan penyidik, Febrina Kusumawati dan Mia Santi Dewi kompak menegaskan tidak ada peraturan yang mewajibkan adanya retribusi Pasar Buah Tanjungsari ke Dinkopumdag. Febrina bahkan menjelaskan berdasarkan peraturan yang ada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya memiliki kewenangan atas izin besar yang dimiliki pasar buah Tanjungsari saat ini.

“Penyidik menanyakan apakah ada retribusi-retribusi di Pasar Buah Tanjungsari. Saya jawab. Kalau ke Dinkopumdag ya tidak ada. Apakah yang lain seperti retribusi parkir m
ya jangan tanya ke saya. Tanya ke Dishub,” imbuh Febrina.

Febrina Kusumawati dan Mia Santi Dewi juga kompak membantah apabila menerima uang setoran dari pedagang. Kedua perempuan pejabat Pemkot Surabaya itu dengan tegas mengatakan jika Dinkopumdag tidak pernah meminta apa lagi menerima uang setoran dari pengelola.

“Jadi walaupun hal itu (urunan pedagang) benar. Saya tidak tahu. Tapi dengan tegas saya membantah jika dikatakan menerima. Entah kemana itu larinya (uang urunan),” tegas Febrina.

Awak media lain telah menghubungi Kasatpol PP Kota Surabaya A. Zaini pada 26 Desember 2026 untuk mengkonfirmasi pengakuan pedagang sebelumnya. Namun, saat itu pesan yang disampaikan tidak berbalas. Zaini baru memberikan bantahan lewat mekanisme hak jawab yang dikirim pada 28 Februari 2025. Dalam hak jawab yang dikirimkan ke media lain tersebut, Zaini membantah menerima uang setoran dari para pedagang yang dikoordinir oleh pengelola.

“Tidak benar. Itu Fitnah. Kami memastikan seluruh pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku,” tegasnya.

Kini, publik menanti hasil kerja dari Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya terhadap dua kasus besar itu. Publik menaruh harapan besar ke Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto yang sudah cukup tamat di bidang tindak pidana korupsi untuk bersih-bersih agar tidak ada lagi penyelewengan dana publik yang merugikan masyarakat. (Adm)

No More Posts Available.

No more pages to load.