Pengakuan Sodikin Di Persidangan Membuat Jaksa Tak Berkutik

oleh -4651 Dilihat
oleh

SURABAYA (pilarhukum.com) Banyak hal yang diungkap Sodikin saat menjalani persidangan lanjutan dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di sejumlah lembaga Taman Pendidikan Quran (TPQ) di Bojonegoro. Sodikin dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyunat dana bantuan yang dikucurkan Kementrian Agama (Kemenag) ini.

Adalah Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A kuasa hukum Terdakwa yang mengungkap sejumlah fakta yang ditanyakan ke Terdakwa Sodikin.

Sodikin mengatakan, selama pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa Sodikin mengaku ditekan dan ada ancaman dari jaksa.

Kemudian, terdakwa Sodikin juga menjelaskan ke penasehat hukumnya, jika ia tidak mau mengaku, maka kortan-kortan akan dijerat dengan korupsi dan dijadikan tersangka.

Pernyataan itu menarik perhatian Johanes Dipa. Ketua Bidang Pembelaan Profesi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Surabaya lantas bertanya, jaksa siapa yang waktu itu memeriksa terdakwa Sodikin?

“Siapa jaksa yang waktu itu memeriksa saudara? Apakah jaksa yang baru saja bertanya ke saudara itu?,” tanya Johanes Dipa.

Menjawab pertanyaan penasehat hukumnya ini, terdakwa Sodikin langsung menjawab jaksa Tarjono, yang saat ini juga merangkap sebagai penuntut umum dalam perkara ini.

Jaksa Tarjono yang duduk dikursi penuntut umum hanya bisa terdiam dan tidak bisa berbuat apa-apa ketika mendengar pengakuan terdakwa Sodikin tersebut.

Terkait pemeriksaannya dalam perkara pemberian dana bantuan BOP Covid-19, terdakwa menjelaskan bahwa ia sudah pernah diperiksa tahun 2020. Lalu, terdakwa Sodikin mengaku, ditahun 2021, ia dimintai keterangan dan diperiksa kembali di kantor Kejari Bojonegoro.

“Karena saya telah menuruti semua kemauan jaksa, maka pemeriksaan saya ditahun 2020 itu berhenti,” kata terdakwa Sodikin.

Johanes Dipa kembali bertanya ke Sodikin, selain dirinya, adakah orang-orang yang dimintai keterangan di kantor Kejari Bojonegoro waktu itu yang juga mendapat ancaman maupun intimidasi, kemudian mengeluhkan masalah itu kepadanya.

“Pernah suatu ketika ada beberapa pengurus kecamatan yang datang ke saya dalam keadaan menangis. Orang-orang itu ditekan dan disuruh mengembalikan,” ujar Sodikin

Yang mengembalikan pertama kali, lanjut Sodikin, satu Kecamatan Kalitidu. Mereka-mereka yang terlanjur mengembalikan uang itu, sampai meminta maaf ke Sodikin.

Hal lain yang diterangkan Sodikin adanya traumatik yang dialami beberapa orang yang diperiksa dan mendapat ancaman, tekanan saat proses pemeriksaan adalah warga yang ingin berangkat ngaji maupun beribadah, tidak mau lewat didepan kantor Kejari Bojonegoro.

Setelah bertanya tentang adanya intimidasi dan tekanan dari jaksa penyidik serta rasa trauma yang dialami para saksi ketika diperiksa dikantor Kejari Bojonegoro, Johanes Dipa kemudian bertanya ke terdakwa Sodikin tentang beberapa nama.

Nama-nama yang ditanyakan Johanes Dipa ke terdakwa Sodikin tersebut seperti Khotimatus Sa’adah, Nur Cholis, Suyuti, Sainal Maarif, Imam Muchlisin.

“Apakah saudara terdakwa mengenal dan pernah bertemu dengan Khotimatus Sa’adah, Nur Cholis, Suyuti, Sainal Maarif, Imam Muchlisin ?,” tanya Johanes Dipa.

Mendapat pertanyaan itu, terdakwa Sodikin menjawab tidak tahu dan tidak pernah mengenal. Johanes Dipa pun menjelaskan mengapa ia menanyakan nama-nama itu.

Lebih lanjut Johanes Dipa menyatakan, berdasarkan surat dakwaan JPU disebutkan jika terdakwa Sodikin dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang-orang yang bernama Khotimatus Sa’adah, Nur Cholis, Suyuti, Sainal Maarif, Imam Muchlisin

Kepada terdakwa Sodikin, Johanes Dipa juga menerangkan bahwa, orang-orang yang ia tanyakan itu, hingga saat ini tidak pernah dihadirkan penuntut umum dimuka persidangan.

Terkait permohonan pengajuan bantuan, Johanes Dipa kemudian bertanya, bantuan itu terdakwa ajukan untuk tahap I, tahap II, tahap III, tahap IV atau secara keseluruhan?

“Berdasarkan surat dakwaan, pengajuan permohonan bantuan itu ada beberapa tahap pencairan yang totalnya 1426,” ujar Johanes Dipa.

Yang melalui saudara, sambung Johanes Dipa, itu terjadi di tahap I, tahap II, tahap III, tahap IV atau bagaimana?

“Saya bekerja atas instruksi FKPQ wilayah. Saya menerima SK dari FKPQ wilayah. Kemudian laporannya saya serahkan ke FKPQ wilayah dan itu ada tanda terimanya,” kata Sodikin.

Berdasarkan data yang saya miliki, lanjut Sodikin, jumlah penerima bantuan ada 937 lembaga. Sodikin juga mengatakan, dana bantuan covid 19 di Kabupaten Bojonegoro ini, sesuai Juklak dan Juknik, bisa melalui perorangan, bisa melalui organisasi dan kelompok.

Usai membongkar adanya intimidasi, para saksi yang ditekan ketika proses pemeriksaan, hingga adanya pernyataan jaksa yang menyebutkan salah tangkap, tim penasehat hukum Sodikin juga membongkar tentang dua perusahaan yang menjadi vendor penyedia alat prokes.

Pinto Utomo, penasehat hukum terdakwa Sodikin yang lain kemudian bertanya tentang harga-harga per item alat prokes.

Lebih lanjut Pinto bertanya, terkait harga-harga untuk masing-masing item alat prokes, apakah penentuan harga tersebut dari FKPQ wilayah atau berdasarkan harga di pasar waktu itu.

“Harga sudah ditentukan FKPQ wilayah. Untuk Kabupaten Bojonegoro, informasi dari kecamatan, alat semprot yang harganya Rp. 600 ribu dari FKPQ wilayah, dikira atau dipikir alat semprot elektrik yang tanpa dipompa,” ujar Sodikin.

Setelah diterima, lanjut Sodikin, ternyata alat semprot ini manual, yang harganya Rp. 250 ribu sampai Rp. 300 ribu.

Adanya perbedaan alat prokes yang diterima lembaga penerima bantuan tersebut dikeluhkan beberapa kortan ke terdakwa Sodikin.

Karena tidak bisa berbuat apa-apa, terdakwa Sodikin kemudian menjelaskan hal ini ke kortan-kortan yang mengadu tersebut. Kepada kortan-kortan itu, Sodikin mengatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan FKPQ wilayah. [Azy]

No More Posts Available.

No more pages to load.