SURABAYA (pilarhukum com) – Tim kuasa hukum wakil bupati Bojonegoro Budi Irawanto yang terdiri dari Muhammad Sholeh, SH., Muhammad Saiful, SH., Farid Budi Hermawan, SH., Yusuf Andriana, SH., Mochammad Rohman Antoni, SH., dan Tri Anika Wati, SH menyampaikan berbagai macam hal terkait kejanggalan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang di keluarkan Polda Jatim.
Dalam gugatan permohonan praperadilan nomor 11/Pid.Pra/2022/PN.Sby hakim tunggal yang memeriksa dan memutus gugatan praperadilan ini, supaya berkenan memberikan putusan berupa penetepan SP3 yang dikeluarkan penyidik Reskrimsus adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, menghukum termohon melanjutkan kembali penyelidikan perkara, berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor : SP.Lidik/2998 /X/RES.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 14 Oktober 2021.
Lebih lanjut tim kuasa hukum Budi Irawanto menyebut praperadilan ini diajukan berdasarkan ketentuan pasal 77 dan pasal 79 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Masih berdasarkan gugatan praperadilan Wakil Bupati Bojonegoro melalui tim kuasa hukumnya juga dijelaskan tentang adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU-XII/2014, yang mana dalam putusan ini Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa: “…Oleh karena penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia, maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik, merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan.
Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan, maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya.
Masih berdasarkan gugatan praperadilan Wakil Bupati Bojonegoro, Drs. H. Budi Irawanto juga disebutkan tentang praperadilan mengemban fungsi pengawasan atau kontrol terhadap tindakan penyidikan dan penuntutan, yaitu pengawasan yang dilakukan pengadilan, khususnya hakim praperadilan, terhadap penyidik dan penuntut umum, ditambah lagi, ketika penyidik dan penuntut umum di dalam sebuah institusi yang sama, dalam perkara ini adalah kejaksaan.
Sementara itu, Muhammad Sholeh, salah satu kuasa hukum Wakil Bupati Bojonegoro mengatakan, yang menjadi obyek praperadilan adalah Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/5/11/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus yang diterbitkan Direktur Reserse Krimininal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur tanggal 2 Februari 2022.
Lebih lanjut Sholeh mengatakan, yang menjadi alasan dan dasar hukum pemohon dalam mengajukan permohonan praperadilan ini adalah bahwa pemohon adalah warga Kabupaten Bojonegoro yang sekarang ini menjabat sebagai Wakil Bupati Bojonegoro periode 2020-2024.
“Termohon adalah Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq Direktur Reserse Krimininal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur yang telah mengeluarkan objek permohonan,” ujar Sholeh.
Termohon, lanjut Sholeh, tanggal 2 Pebruari 2022, telah menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/5/ 11/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus yang diterbitkan Direktur Reserse Krimininal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.
“Pemohon sangat dirugikan atas terbitnya objek praperadilan yang dikeluarkan termohon karena dengan dikeluarkanya surat ketetapan atau objek permohonan, sangat tidak memberikan keadilan bagi diri pemohon,” kata Sholeh mengutip isi gugatan praperadilan.
Apa yang menimpa Wakil Bupati Bojonegoro ini menurut Sholeh, muncul dari chat group WA (whatsapp) Jurnis Dan Informasi yang beranggotakan sekitar 200 anggota, termasuk pemohon dan Buupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah.
Selasa (6/6/2021), Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengirimkan tulisan ke group WA Jurnalis dan Informasi yang isinya : Selamat pagi BUDI IRAWANTO. Saya sampaikan beberapa hal, kita dipertemukan urusan politik, anda meyakinkan saya, ngaku keponakan menteri. Dari partaimu saat itu memanggil saya memilih beberapa nama dan saya tetep pegang janji, paska anda kehilangan seorang istri tercinta saya kira anda bisa berfikir hidup begitu berharga dan sangat memupuk kasih sayang…rupanya?…
Beberapa memori akhirnya terbuka. Saya mengatakan manusia “memupuk kebencian” pak lik kandung di anak berkompetisi, puluhan tahun tidak saling sapa dengan pak lik kandung, termasuk menantumu dari Jenu Tuban kamu tutup pintu rapat-rapat, cucumu dari Jenu tidak diberi kesempatan seperti cucu pada umumnya dll.
Masih menurut chat WA Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah yang ia kirim ke group WA Jurnalis dan Informasi, sebagaimana tertulis dalam gugatan praperadilan, sama pak sekarang pun bertahun tahun tidak saling tegur sapa karena ada peristiwa persibo mau giring ke peristiwa politik??
Dulu beberapa kebijakan dulu saya ikut anda misal menutup? Menyalahkan KYT (saat itu)..akhirnya saya minta pendapat forum, rektor kampus di bojonegoro dll
Sejak anda tidak ketua DPC PDIP medium 2019 saat itu juga anda sudah tidak melakukan tugas layaknya pejabat yang. menggunakan fasilitas negara ibaratnya dari mancing sampai kencing
Banyak orang yang hidupnya ingin anda achievement, gampang solusinya kalau sudah tidak mau bertugas sementara menggunakan fasilitas negara ada acara yang elegant…..RESAIGN
Ke sini ke RSUD saya tunggu
Laki2 tidak usah grudukan
Saya perempuan berani sendiri(ini wa saya terakhir di forum terbuka)”
Wakil Bupati Bojonegoro melalui kuasa hukumnya dalam gugatan praperadilan ini juga menjelaskan, chat dari Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah sangat menyinggung perasaannya dan keluarga besarnya sangat merasa dipermalukan.
Sebab hal itu dibaca ratusan anggota group, apalagi sampai masuk berita online seperti tulisan bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dan menurut pemohon hal tersebut sudah termasuk pencemaran nama baik pemohon sebagaimana di atur di dalam Pasal 310 KUHP. [Azy]