Keterangan Ahli Perdata Dianggap Janggal Oleh Kuasa Hukum 44 Warga Pulosari 

oleh -1183 Dilihat
oleh

Foto : Kuasa Hukum 44 Warga Pulosari Saat Sidang Gugatan PMH di PN Surabaya 

 

SURABAYA (pilarhukum.com) – PT Patra Jasa selaku Tergugat atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan 44 warga Pulosari mendatangkan ahli dalam sidang yang digelar di PN Surabaya. Namun kuasa hukum warga menilai keterangan ahli hukum perdata tersebut janggal.

Adalah Prof. Dr. Elfrida Ratnawati Gultom, SH., M.Hum., M.Kn., Guru Besar Ilmu Hukum Perdata Universitas Trisaksi yang didatangkan PT. Patra Jasa melalui kuasa hukumnya sebagai ahli.

Kuasa hukum 44 warga Pulosari selaku penggugat bertanya tentang
adanya Warga Negara Indonesia (WNI) mendirikan bangunan diatas tanah negara, secara hukum WNI tersebut tidak memiliki hak kepemilikan atas tanah.

Lalu bagaimana status bangunan yang didirikan diatas tanah negara itu, apakah menjadi pemilik tanah ataukah WNI sebagai pemilik bangunan?

“Jika negara membiarkan warga negara itu mendiami tanah tersebut dalam kurun waktu tertentu, misalnya dua puluh tahun, ada kemungkinan orang warga negara ini mendapatkan hak melalui BPN, untuk mendapatkan tanah itu,” ujar ahli.

Namun, lanjut ahli, orang itu harus membuktikan bahwa daerah tersebut sudah menjadi pemukiman, ketika diajukan ke BPN ada surat dari RT, RW. Ini terhadap kepemilikan tanah.

Lalu, bagaimana dengan bangunan yang berdiri diatas tanah negara tersebut, padahal warga negara ini tidak pernah sama sekali melakukan pengurusan surat-surat kepemilikan tanah ke BPN?

“Kedepannya pasti ada tindakan hukum berupa penertiban. Siapa pihak yang akan melakukan penertiban atas berdirinya bangunan itu?,” tanya Ananta Rangkugo kepada ahli.

Ahli kembali menjawab, kalau negara mau menggunakan tanah itu namun negara keberatan dengan keberadaan bangunan-bangunan tersebut, maka yang melakukan penertiban adalah negara.

Kuasa hukum 44 warga Pulosari ini kembali bertanya, jika SHGB milik suatu badan hukum telah hapus karena tidak diperpanjang, telah berakhir masa berlakunya, apakah benar atas tanah itu akan kembali menjadi tanah negara?

Ahli lalu menjawab, apabila SHGB itu belum diperpanjang, misalnya sampai 10 tahun lamanya, negara masih tetap menunggu badan hukum pemegang SHGB tersebut untuk melakukan perpanjangan.

“Mengapa bisa demikian? Karena, badan hukum pemegang hak SHGB ini memiliki hak prioritas,” jawab ahli.

Berkaitan dengan hak prioritas ini, berdasarkan peraturan pemerintah. Sedangkan ada pernyataan dari BPN bahwa SHGB atas tanah itu sudah hapus dan kembali menjadi tanah negara.

Meski SHGB atas tanah itu sudah hapus dan ada pernyataan dari BPN bahwa tanah itu kembali menjadi tanah negara, menurut keterangan ahli, tanah itu tidak bisa langsung beralih menjadi tanah negara. Masih diberi kesempatan kepada pemegang SHGB. Inilah yang disebut hak prioritas.

Atas jawaban ahli ini, Ananta Rangkugo, salah satu kuasa hukum 44 warga Pulosari lalu bertanya, apakah hak prioritas ini statusnya sama dengan alas hak?

“Berarti hak priority ini hak exclusivitas? Lalu apa gunanya SHGB kalau masih ada hak prioritas yang begitu eksklusif? Pemikiran seperti ini sama halnya dengan jaman kolonial,” tanya Ananta Rangkugo.

Kepada ahli, Ananta Rangkugo kembali bertanya, status fisik, status SHGB, status fisik yang sudah mati apakah lebih tinggi dari buku tanah yang ada di buku pertanahan di BPN.

Ahli mengatakan, merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah.

Meski telah menunjukkan pasal 19 dan pasal 20 Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1996, apa yang ditanyakan kuasa hukum 44 warga Pulosari ini masih belum terjawab.

Dipasal 19 maupun dipasal 20 PP Nomor 40 tahun 1996 itu hanya menjelaskan tentang siapa pihak yang berhak menjadi pemegang Hak Guna Bangunan, yaitu WNI serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Untuk pasal 20 ayat (1) PP nomor 40 tahun 1996 yang dibacakan Elfrida Ratnawati Gultom dimuka persidangan menjelaskan, pemegang Hak Guna Bangunan yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dalam jangka waktu satu tahun, wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain yang memenuhi syarat.

Kemudian, pasal 20 ayat (2) PP nomor 40 tahun 1996 menyatakan, apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) haknya tidak dilepaskan atau dialihkan, hak tersebut hapus karena hukum.

Pasal selanjutnya yang dibaca ahli dimuka persidangan adalah pasal 26 PP Nomor 40 tahun 1996. Namun pasal ini juga masih belum bisa menjawab Ananta Rangkugo salah satu kuasa hukum 44 warga Pulosari.

Kepada ahli, tim kuasa hukum 44 warga Pulosari kembali bertanya, bagaimana jika pemilik SHGB menelantarkan tanahnya, tidak pernah merawat tanahnya, tidak pernah dipagar, apakah pemegang SHGB itu masih dimungkinkan mendapat hak prioritas?

Atas pertanyaan tim kuasa hukum penggugat ini, ahli pun menjawab apabila ada bukti-buktinya maka pemegang SHGB itu tidak akan pernah mendapat hak prioritas.

Terhadap SHGB yang telah hapus, ahli mengatakan bahwa SHGB itu sudah tidak dapat lagi dipergunakan.

Dalam persidangan ini sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum 44 warga Pulosari dengan Prof. Dr. Elfrida Ratnawati Gultom, SH., M.Hum., M.Kn yang didatangkan sebagai saksi ahli.

Perdebatan itu berkaitan dengan adanya rekening listrik dan rekening PDAM yang menurut pendapat tim kuasa hukum penggugat, adanya listrik dan air disuatu kawasan itu adalah sebuah eksistensi bahwa kawasan itu bukanlah kawasan liar.

Kuasa hukum penggugat dalam argumennya menyebutkan bahwa selama menempati lahan yang selama ini tidak pernah diurus itu, tidak pernah mendapat teguran, tidak pernah mendapat somasi, dan yang paling penting adalah ketika memasuki kawasan itu tidak pernah melihat sama sekali adanya resplang yang isinya peringatan untuk tidak memasuki kawasan tersebut.

Sementara itu, Prof. Dr. Elfrida Ratnawati Gultom dalam closing statementnya menyatakan orang yang mengambil hak orang lain tanpa alas hak yang jelas, orang tersebut tidak berhak.

Bahkan dalam persidangan ahli secara tegas menerangkan, jika ada bangunan berdiri diatas lahan yang tidak ada alas haknya, bisa langsung dihancurkan tanpa harus melakukan upaya hukum gugatan terlebih dahulu di pengadilan.

Statement ahli inilah yang kembali mendapat perdebatan dari tim kuasa hukum penggugat. Ananta Rangkugo salah satu tim kuasa hukum 44 warga Pulosari kemudian bertanya, apakah dengan langsung menghancurkan bangunan-bangunan itu tidak menimbulkan pidana, yaitu pengerusakan.

Hal ini disebutkan tim kuasa hukum 44 warga Pulosari, dimana dalam Gugatan PMH ini, 44 warga Pulosari ini sebagai pihak penggugat yang rumahnya telah dirobohkan PT. Patra Jasa tanpa diberi ganti kerugian.

Luvino Siji Samura, salah satu kuasa hukum 44 warga Pulosari menjelaskan tentang asas erga omnes yang diterangkan Prof. Dr. Elfrida Ratnawati Gultom, SH., M.Hum., M.Kn dimuka persidangan.

Kuasa hukum warga Pulosari ini tidak sependapat dengan alasan-alasan yang disampaikan ahli mengenai asas erga omnes ini.

“Ahli menerangkan bahwa erga omnes bisa dipakai dalam putusan perdata. Kami tidak setuju dengan penjelasan ahli,” tegas Luvino Siji Samura.

Putusan perdata, lanjut Luvino, bersifat relatif sehingga tidak berlaku asas erga omnes.

“Putusan perdata harusnya berdiri sendiri karena ada perbedaan antara subyek hukum dengan obyek hukumnya,” terang kuasa hukum warga.

Jika dalam putusan tersebut tidak disinggung orangnya sebagai obyek hukumnya, sambung Luvino, dan subyek hukum didalam gugatan tersebut, tidak boleh mengikat obyek hukum yang tidak ada dalam putusan tersebut.

Masih menurut Luvino, jika sebuah putusan bisa mengikat pihak lain yang tidak masuk dalam gugatan maupun putusannya, maka akan banyak orang yang menggunakan satu putusan untuk melakukan tindakan tertentu yang dapat merugikan pihak lain yang tidak masuk dalam pihak yang berperkara. Mengenai hal ini, ada Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengatur tentang ini.

Luvino Siji Samura kembali menerangkan, dalam sebuah putusan perdata, asas yang digunakan adalah inter partes, bukan erga omnes.

Menyinggung tentang asas erga omnes, kuasa hukum warga Pulosari ini kembali menerangkan, erga omnes bersifat universal berlaku secara internasional dan disepakati seluruh negara.

“Dan erga omnes berlaku untuk adanya pelanggaran HAM berat, genosida, pembantaian dimana-mana. Kesepakatan ini disetujui semua negara,” ulas Luvino Siji Samura.

Ahli, lanjut Luvino, ingin mengarahkan bahwa asas erga omnes ini berlaku terhadap suatu putusan perdata yang telah menjadi satu entitas diputusan perdata tersebut sedangkan terhadap 44 warga Pulosari ini tidak ada dalam putusan yang sudah ada tersebut.

Jika memang asas erga omnes itu berlaku terhadap adanya putusan perdata yang sudah ada, lanjut kuasa hukum 44 warga Pulosari ini, mengapa didalam gugatannya sebelumnya, PT. Patra Jasa sampai menggugat 41 orang? Seharusnya cukup satu orang saja, dan putusannya akan berpengaruh atau mengikat 40 warga yang lain.

“Apabila hal ini dilanggar, sudah jelas bahwa tindakan tersebut telah melanggar ketentuan yang diatur dalam UU 1945. Dan jelas, bahwa masyarakat tidak ada due process of law. Lalu, apa gunanya ada kesetaraan hukum di negeri ini? Hukum itu dibentuk untuk apa?,” tanya kuasa hukum 44 warga Pulosari.

Meski ada beberapa keterangan ahli yang tidak sepakat, namun tim kuasa hukum 44 warga Pulosari sangat setuju dengan keterangan ahli yang menyinggung masalah sertifikat yang telah mati masa berlakunya tidak bisa dipakai lagi.

“Ahli juga mengakui bahwa sertifikat yang telah mati masa berlakunya dipakai sebagai alat bukti dalam gugatan, tidak bisa dikatakan sebagai personal standing judicial. Ini akan menjadi fakta hukum,” tandas kuasa hukum warga. [Efa]

No More Posts Available.

No more pages to load.