SURABAYA (pilarhukum.com) – Kuasa hukum MSAT mempertanyakan jumlah korban yang pernah diungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta yang menyebut jumlah korban dalam kasus dugaan pencabulan oleh Terdakwa MSAT ada lima orang, faktanya kata I Gede Pasek Suardika jumlah korban hanya satu orang.
Sementara majelis hakim menetapkan MSAT atau kerap disapa mas Bechi bakal menjalani sidang secara offline, dengan demikian persidangan bakal menghadirkan pihak terdakwa. Hal itu sebagaimana dalam penetapan yang dikeluarkan majelis hakim yang diketuai Sutrisno.
“ Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menghadapkan Terdakwa M. Subchi Azal Alias Mas Bechi Bin Much Muchtar Muthi dan saksi-saksi dalam persidangan secara tatap muka (offline),” ujar majelis hakim dalam penetapannya, Senin (8/8/2022).
Majelis hakim dalam amarnya juga menolak keberatan atas dakwaan (eksepsi) yang diajukan pihak Terdakwa.
Sutrisno juga menyampaikan himbauan kepada pihak Jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) terdakwa, mengenai efisiensi pelaksanaan sidang lanjutan yang akan berlangsung pada pekan depan.
Yakni, dengan segera menentukan perwakilan pembicara dalam sidang pemeriksaan para saksi.
Mengingat, jumlah saksi, sekitar 40 orang. Menurut Sutrisno, mustahil jika setiap orang PH yang berjumlah 10 orang, masing-masing mengajukan pertanyaan dalam waktu persidangan yang demikian terbatas.
“Kalau tidak salah, saksi-saksi ada 40 orang, baik saksi mau pun ahli, kami minta juga kepada JPU untuk direncanakan menghadirkan saksi. Apabila dalam sekali sidang ada 4 saksi, dalam seminggu ada 8 saksi, maka 40 orang cukup memerlukan waktu yang panjang, penahanan hanya sampai bisa 2 tahap,” terangnya.
Oleh karena itu, Sutrisno berharap, pihak JPU dan PH mempersiapkan segala sesuatu yang diminta oleh pihak Majelis Hakim, agar persidangan tetap berlangsung sesuai jadwal dan tidak mengganggu pelaksanaan sidang perkara lainnya.
“Dan jam sidang tetap pada jam 9. Mungkin persidangan maksimal 4-5 jam supaya tidak mengganggu sidang yang lain. Dan kami mengingatkan, perlu kita ketahui jadi untuk pertanyaan, mohon ditunjuk pembicaranya. Kalau Jaksanya sembilan dan PH 10, bisa 1 jam lebih satu saksi. Jika tidak ada yang disampaikan. Sidang kami tutup dan akan kami buka Senin tanggal 15 Agustus 2022,” pungkasnya.
Sementara I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknga telah ajukan sidang untuk sidang offline. Ini tadi diterima. ” Saya kira ini menjadi keinginan kami bersama mencari keadilan. Kalau dilihat secara psikoligis, Mas Bechi dirugikan, karena dateng disorot kamera. Tapi untuk membuka kebenaran ini adalah cara yang paling baik,” ujar I Gede Pasek Suardika, Penasihat Hukum Mas Bechi kepada awak media di PN Surabaya.
“Sehingga, terdakwa, saksi termasuk kami, jaksa dan hakim bisa face to face untuk melihat semuanya. Karena bisa sama-sama mencari keadilan,” tambahnya.
Menurut Gede Pasek, eksepsi pengajuan sidang offline tersebut sudah memang ia duga akan dikabulkan.
“Jadi prinsipnya kalau soal eksepsi itu memang sudah kami duga. Karena bagaimanapun juga keputusan mahkamah agung tidak akan mungkin berani di lawan oleh hakim di PN Surabaya,” jelasnya.
“Tadi memang sudah kami duga. Tetapi kami melakukan itu pertama, karena saat sidang pertama kami tidak mendapatkan BAP. Sehingga langsung tanpa eksepsi, langsung pemeriksaan saksi. BAP kami juga belum baca. Dengan pola BAP, maka kami bisa baca,” lanjut Gede Pasek.
Sementara untuk korban, pihaknya menyebut yang dibacakan dalam sidang itu hanya satu orang, dan bukan 5 seperti yang sebelumnya disampaikan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta.
“Tadi yang dibacakan itu hanya 1 korban. Secara formil yang kami baca, yang dibuat oleh jaksa hanya satu yang mengaku sebagai korban. Usainya 20 tahun, dan hari ini usainya 25 tahun. Jadi bukan anak-anak,” paparnya.
Gede Pasek pun mempertanyakan status satu korban yang dibacakan dalam sidang tersebut. Apakah sebagai korban, ataukah ada peristiwa lain.
“Kami sudah punya alat bukti lain yang nanti akan kami hadirkan di sidang. Buktinya lengkap,” tegasnya.
Ditanya terkait adanya korban yang disebut mencabut laporan, Gede Pasek mengatakan bahwa itu ada kasus di SP3, kemudian dilanjutkan.
“Makanya ini yang membuat misteri. Yang paling penting adalah buka di sidang semua. Nanti akan terbukti. Karena pas Kapolda mengatakan, itu kan berkas sudah dilimpahkan. Kalau nggak salah tanggal 7 atau 8 itu penyataannya. Tapi kami baca didakwaan itu jadi satu. Karena peristiwa ini muncul semua. Karena tidak dalam sekejap kasus ini selesei. Makanya uji alat bukti saja. Karena itu yang paling terukur di persidangan,” pungkas Gede Pasek. [Azy]

