Gara-gara Mogok Kerja, Lima Pelerja PT Panorama Dipecat

oleh -2691 Dilihat
oleh

SURABAYA (pilarhukum.com)- Pekerja PT. Panorama JTB Indonesia Cabang Surabaya melalui kuasa hukumnya Alfredy Hutagaol & Partners terus berupaya memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja di perusahaan tersebut.

Raymond Isaac selaku Pekerja di PT Paronama JTB Indonesia Cabang Surabaya dalam pers releasenya menyampaikan ada beberapa alasan dari pihaknya melakukan mogok kerja, diantaranya pihak perusahaan dianggap tidak memberikan hak yang layak bagi karyawannya.

Dijelakan Raymod, dirinya dan kawan-kasannya sejak tahun 2020 sampai dengan 2022 telah dilakukan pemotongan upah tanpa ada kesepakatan dengan pihaknya, ironisnya selain dilakukan pemotongan upah juga ada Pekerja yang dibayar dibawah UMK Kota Surabaya.

“ Bahwa kita sudah mengkomunikasikan hal ini ke perusahaan, namun demikian tidak ada tindak lanjut dari perusahaan . Akibat hal tersebut kami memberikan kuasa hukum kepada Alfredy Hutagaol & Partners untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Raymond, Selasa (9/8/2022).

Adapun langkah tim kuasa hukum Alfredy Hutagalong adalah dengan membuat pengaduan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Dan total pemotongan upah dan upah dibawah UMK periode 2020 – 2022 sebesar Rp. 417.197.777,00 ( empat ratus tujuh belas juta seratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Bahwa pihak pengawasan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur sudah memfasilitasi pertemuan antara pekerja dengan pihak Perusahaan tetapi pihak Perusahaan tidak ada niatan untuk menyelesaikan persoalan ini.

“ Sehingga pihak pengawasan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan nota pemeriksaan pertama pada tanggal 8 Juni 2022 dan nota pemeriksaan kedua pada tangal 29 Juli 2022,” ujar Raymond.

Bahwa selain menempuh proses penyelesaian melalui Bidang Pengawasan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur , pihaknya juga berupaya menyelesaikan persoalan ini secara bipartit namun juga mengalami kebuntuan karena pada bipartit Pertama dan Kedua tdak ada kesepakatan yang mana Pihak Perusahaan tidak memberikan tawaran nominal kepada pihaknya.

Karena tidak ada jalan keluar, kemudian pihak kuasa hukum dari Raymond isaac dan kawan-kawan mengirim surat pemberitahuan mogok kerja pada tanggal 22 Juli 2022 yang mana mogok kerja dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022;

Bahwa atas aksi mogok kerja tersebut , pihak perusahaan melakukan tindakan kepada pekerja berupa sanksi Surat Peringatan bahkan pada tanggal 04 Agustus 2022 para pekerja tersebut mendapatkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja dan Pihak Perusahaan mengirimkan staff Kantor Pusat PT. Panorama JTB Indonesia untuk menggantikan para pekerja yang sedang mogok kerja.

“ Bahwa atas tindakan Perusahaan tersebut , Kami sudah membuat pengaduan kembali ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur tertanggal 02 Agustus 2022 dan 08 Agustus 2022,” ujarnya.

Sementara Yose Desman, S.H., M.H., CIRP., CPHRM Kuasa Hukum PT Panorama JTB Tours Indonesia mengatakan terkair aksi mogok kerja para karyawan cabang Surabaya sebanyak lima orang tersebut. Menurut dia, perusahaan sudah sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah dirubah dengan UU Cipta Kerja, secara Hukum merupakan mogok kerja tidak sah karena dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan.

“ Perusahaan masih terus berupaya mengajak berunding tapi Pekerja maupun Kuasa Hukum nya yang tidak bersedia berunding, sehingga karena mogok kerja tidak sah, maka perusahaan melakukan peringatan kepada para karyawan 5 orang tersebut namun para karyawan tidak mematuhi perintah perusahaan untuk tetap bekerja, sehingga Perusahaan telah melakukan PHK kepada ke5 pekerja tersebut,” ujarnya. [Azy]

No More Posts Available.

No more pages to load.