Korban Prostitusi Online Tak Pernah Diberi Upah Oleh Sang Mucikari

oleh -2754 Dilihat
oleh

FOTO : Para Tersangka Prostitusi Online yang Diamankan Polisi

 

SURABAYA (pilarhukum.com) – MY korban dari prostitusi online yang dikendalikan oleh YK mengaku tak pernah mendapat upah dari sang mucikari. Meski sudah melakukan pekerjaan yang perintahkan sang mucikari, namun remaja kelahiran 17 tahun tersebut tak pernah menikmati hasil dari kerjanya tersebut.

Selama berada di Surabaya sejak Januari 2024 lalu, korban MY mengaku ditempatan di Apartemen Bale Hinggil, Sukomanunggal, sebelum diarahkan ke Hotel Bintang tiga untuk melayani pria hidung belang.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, korban MY merupakan tetangga dari tersangka YK, yang mengajaknya ke Surabaya untuk dijadikan sebagai PSK melalui aplikasi michat.

“Korban yang tidak tahan atas perlakuan tersangka YK yang tidak pernah memberikan upah, kemudian melarikan diri dari Apartemen Bale Hinggil yang dijadikan tempat menginap bersama korban lainnya kemudian melaporkan ke Strekrim Polrestabes Surabaya,” terang Hendro, Selasa (14/5/2024).

Dari keterangan korban MY tersebut, Hndro menjelaskan pihaknya langsung bergerak ke salah satu Hote Bintan tiga di Kawasan Merr, Surabaya, dan mengamankan para tersangka saat berada di lobby hotel.

” Saat di Lobby hotel bintang tiga di kawasan Merr, Anggota Unit PPA yang di back up Unit Jatanras mengamankan enam tersangka lainnya yang berperan sebagai joki dan tiga korban lainnya,” tambah Hendro.

Adapun enam terangka yang berperan menawarkan para korban melalui aplikasi michat kepada lelaki yang membutuhkan jasa korban diantaranya, RS, AH, EM, SS, RI dan AS.

“Adapun tersangka AS selaku joki, usianya masi di bawah umur, sehingga untuk proses hukumnya kami berlakukan menggunakan Undang undang anak, dan saat ini kami titipkan di tempat (tahanan khusus) penitipan anak ,” ujarnya lebih lanjut.

Sementara tiga korban lainnya yang masih di bawah umur diantaranya SA (16), FR (16) dan MD (15). Mereka tergiur datang ke Surabaya karena dijanjikan gaji besar oleh tersangka YK yang merupakan tetangganya di kampung halamannya.

“Para korban ini mengaku kesulitan ekonomi hingga putus sekolah di tingkat lanjutan pertama (SMP). Mereka tergiur gaji besar yang dijanjikan oleh tersangka YK.Dn saat ini mereka kami titipkan i DP3A Provinsi Jatim,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tujuh tersangka tersebut dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 KUHP dan 7 KUHP Undang undang tindak pidana penjualan orang (TPPO), Pasal 80 KUHP dan 88 KUHP tentang perlindungan Anak serta pASAL 296 KUHP. [Fiq]

No More Posts Available.

No more pages to load.