FOTO : Para Tersangka Yang Terjerat Kasus Prostitusi Online
SURABAYA (pilarhukum.com) – Nasib tragis dialami empat anak dibawah umur asal Ogan Komiring Ulu (OGU), Palembang, Sumatera Selatan, karena himpitan ekonomi, harus putus Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ironisnya mereka dijual tetangganya sendiri dan dipaksa melayani 20 pria hidung belang dalam sehari.
Tergiur janji gaji besar, empat remaja putri tersebut, harus mendapat kenyataan pahit dimana YK (24) teangganya sendiri yang diharapkan dapat merubah nasibnya justru menjermuskn ke dunia hitam dan dipaksa melayani pria hidung belang.
Ke empatnya menjadi korban atas bujuk rayu tetangganya tersebut diantaranya. MY (17) SA (16), FR (16) dan MD (15). Mereka dijadikan sebagai pemus nafsu lelaki hidung belang, yang ditawarkan secaa online melalui aplikasi michat.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menerangkan, para korban yang putus sekolah karena himpitan ekonomi, menerima ajakan YK yang terlebih dahulu merantau ke Surabaya, denga bujuk rayu akan mendapat gaji besar.
“Para korban ini oleh tersngka YK diajak bekerja ke Surabaya dengan dijanjikan gaji besar. Karea tergiur atas iming iming tersebut, mereka berangkat bersama pada Januari 2024 lalu,” terang Hendro.
Sesampainya di Surabaya, para langsung dibawa menginap di Apartemen Bale Hinggil di kawasan Sukomanunggal. Dengan kemewahan yang belum pernah dirasakan membuat para korban lebih bersemangat dengan harapan dapat membantu ekonomi keluarganya.
“Mereka yang masih di bawah umur, dijadikan sebagai pemuas nafsu pria hidung belang yang membutuhkan jasanya melalui aplikasi michat dengan tarif Rp 300 ribu hinga Rp 1 juta,” tambah Hendro.
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, tersangka YK bekerja sama dengan enam tersangka lainnya yakn RS, AH, EM, SS, RI dan AS yang berperan sebagai joki. Tugasnya menawarkan dan berkomunikasi dengan pria yang membutuhkan jasa korban.
“Tersangka YK membawa korban ke Hotel dengan mnyewa 5 sampai 6 kamar. 1 kamar dijadikan sebagai kantor tersangka YK dan sisanya buat melayani para tamu. Sementara para Joki berada di sekitar Hotel mereka mecari mangsa dengan berkomunikasi seolah olah sebagai korban yang menawarkan diri,” beber Hendro.
Namun uang hasil melayani para tamunya tersebut, dibagikan secara presentas antara Joki dan YK selaku mucikari, sementara para korban tidak diberikan hasil sama sekali dengan dalih karena masih memiliki hutang.
Hendro juga menjelaskan, para korban ini diharuskan melayani memuaskan para pelanggan yang sudah berkomunikasi dengan para joki, bhkan dalam ehari harus melayani hingga 20 tamu.
“Salah satu korban, bahkan mengaku sehari sampai melayani 20 orang dlam sehari. Tapi meski sudah bekerja seperti itu mereka hingga saat ini tidak pernah diberika hasil sama sekali,” paparnya.
Untuk mencari mangsa, para tersangka tersebut selalu berpindah otel dengan kelas bintang tiga, bahkan hingga ke luar kota.”Selain beroperasi di Surabaya, tersangka ini mencari mangsa dengan membawa para korban keluar kota,” pungkasnya.
Untuk memulihkan kondisi mentalnya, saat ini para korban dititipkan ke Dinas Pembrayaan Perempuan dan Perlindungn Anak (DP3A) Provinsi Jatim.
Adapun para tersangka yang saat ini mendekam di balik Tahanan Polrestabs Surabaya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dijerat dengan Pasal 2 KUHP , 7 KUHP Undang undang tindak pidana penjualan orang (TPPO), Pasal 80 KUHP dan 88 KUHP tentang perlindungan Anak serta Pasal 296 KUHP. [Fiq]




