Kejati Jatim Bawa Pesan Anti-Bullying ke SMAN 2 Sidoarjo: Bijak Bermedia Sosial dan Kenali Hukumnya

oleh -34 Dilihat

Sidoarjo – Dalam rangka membentuk karakter pelajar serta mencegah potensi pelanggaran hukum sejak dini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Seksi Penerangan Hukum menggelar penyuluhan hukum dalam program “Jaksa Masuk Sekolah” di Aula SMAN 2 Sidoarjo, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan ini diikuti ratusan siswa kelas X dan XI, dengan turut dihadiri Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sidoarjo–Surabaya Dr. Kiswanto dan jajaran guru. Bertindak sebagai narasumber yakni Kasi Penkum Adnan Sulitiyono, S.H.,M.H yang menyoroti isu bullying dan cyberbullying sebagai bentuk perilaku yang harus dikenali sejak dini.

Di hadapan ratusan peserta, Kasi Penkum menyampaikan bahwa bullying bukan lagi sekadar “candaan sekolah” yang bisa dianggap biasa. “Di era digital, satu unggahan, ejekan, atau komentar yang dianggap sepele dapat berubah menjadi persoalan hukum sekaligus meninggalkan trauma panjang bagi korban,” terang Adnan Sulistiyono.

Menurutnya, banyak pelajar belum menyadari bahwa aktivitas di media sosial meninggalkan jejak hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Kasi penkum mengulas sejumlah aturan yang dapat menjerat pelaku, mulai dari Pasal 433 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, Pasal 466 hingga 468 KUHP terkait penganiayaan, hingga Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE mengenai penghinaan melalui media elektronik.

Para siswa diajak melihat fenomena yang terjadi dan menganalisa dampak sosial dan psikologis dari tindakan keduanya, mulai dari hilangnya rasa percaya diri, trauma berkepanjangan, hingga menurunnya semangat belajar. Kasi Penkum menekankan bahwa sekolah harus tetap menjadi ruang aman bagi pelajar untuk tumbuh, bukan tempat yang memelihara rasa takut.

Suasana penyuluhan semakin menarik dengan sesi evaluasi yang dikemas dalam kuis interaktif. Melalui pendekatan tersebut, Kejati Jatim berharap pesan hukum tidak berhenti sebagai materi semata, tetapi benar-benar dipahami sebagai bekal untuk bersikap bijak, mengenali batas, dan menjauhi tindakan yang dapat berujung hukuman.

The post Kejati Jatim Bawa Pesan Anti-Bullying ke SMAN 2 Sidoarjo: Bijak Bermedia Sosial dan Kenali Hukumnya appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.