Jaksa Tolak Pledoi Hermanto Oerip, Minta Hakim Tetap Hukum 3 Tahun 10 Bulan 

oleh -121 Dilihat
oleh

Foto : Terdakwa Hermanto Oerip dan Penasihat Hukumnya saat di PN Surabaya

SURABAYA (pilarhukum.com)– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyampaikan jawaban atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa Hermanto Oriep dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/5/2026).

Dalam repliknya, jaksa tetap pada tuntutan sebelumnya, yakni pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan terhadap terdakwa. JPU menilai seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang dihadirkan.

Jaksa Estik Dilla menyampaikan, keterangan para saksi yang diajukan di persidangan saling berkaitan dan memperkuat adanya tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada terdakwa.

“Penilaian terhadap keterangan para saksi telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, di mana keterangan saksi satu dengan lainnya saling berhubungan dan membenarkan adanya suatu peristiwa pidana,” ujar jaksa dalam persidangan.

JPU juga menegaskan bahwa dalil pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak berdasar dan tidak dapat diterima. Menurut jaksa, seluruh alat bukti yang diajukan telah memenuhi ketentuan pembuktian sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dalam persidangan, jaksa menyebut tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa. Karena itu, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh pledoi terdakwa dan tetap menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan.

“Jaksa penuntut umum tetap berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan dan tuntutan,” tegasnya.

Selain itu, jaksa juga menyinggung soal aliran dana senilai Rp5 miliar yang sebelumnya disebut dalam persidangan. Menurut JPU, penguasaan akses keuangan berada pada saksi lain dan bukan pada terdakwa, namun hal tersebut tidak menghapus unsur pidana yang didakwakan kepada Hermanto Oriep.

Usai mendengarkan jawaban jaksa, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan memberikan tanggapan dalam agenda sidang berikutnya. Majelis hakim yang diketuai Nur Cholis kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan memperpanjang masa penahanan terhadap terdakwa hingga agenda selanjutnya.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda tanggapan penasihat hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir perkara tersebut. [Elg]

 

No More Posts Available.

No more pages to load.