Hermanto Oerip Menolak Disebut Menipu Rp75 Miliar, Korban : Munafik, Putusan Hakim Sebut Dia Otak Intelektual

oleh -70 Dilihat
oleh

Foto : Terdakwa Hermanto Oerip saat menjalani sidang di PN Surabaya

SURABAYA (pilarhukum.com)  – Kuasa Hukum Soewondo Basoeki yakni dr Rahmat meminta majelis hakim yang diketuai Nur Cholis untuk menghukum berat Hermanto Oerip,Terdakwa kasus penipuan berkedok bisnis tambang nikel yang merugikan korban hingga Rp75 miliar.

Hal itu disampaikan Rahmat usai sidang pembacaan duplik oleh tim kuasa hukum terdakwa Hermanto Oerip di PN Surabaya, Senin (18/5/2026).

Dr Rahmat menambahkan, Hermanto Oerip maupun kuasa hukumnya yang tetap bersikukuh tidak bersalah adalah sebuah bentuk kemunafikan.

” Sebab, berdasarkan Putusan No. 98 PK/PID/2023 sudah jelas disebutkan intinya bahwa Hermanto Oerip adalah Otak intelektual kejahatan dg Terpidana Venansius Niek,”

Sementara Penasihat hukum terdakwa Hermanto Oriep yakni Tis’at Afriyandi dalam duduknya menegaskan dakwaan penuntut umum yang mengatakan unsur turut serta dalam perkara yang menjerat kliennya tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat.

Kuasa hukum menyampaikan, keterangan saksi Venansius Niek Widodo justru memperlihatkan tidak adanya kesatuan kehendak maupun pengetahuan antara terdakwa Hermanto Oriep dengan pihak lain terkait kondisi serta kebijakan usaha digital pertambangan yang dipersoalkan dalam perkara ini.

Menurut penasihat hukum, konsep turut serta dalam hukum pidana Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mensyaratkan adanya kesengajaan bersama dari pihak-pihak yang dianggap turut melakukan tindak pidana. Kesengajaan tersebut tidak hanya dimaknai sebagai mengetahui suatu perbuatan, melainkan juga adanya kehendak untuk bersama-sama melakukan perbuatan yang dilarang undang-undang.

“Rumusan tersebut menggambarkan bahwa kesengajaan merupakan unsur mutlak yang harus dibuktikan untuk menentukan apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai pihak yang turut serta,” ujar penasihat hukum dalam persidangan.

Kuasa hukum menilai, fakta persidangan yang terungkap melalui pemeriksaan saksi Venansius Niek Widodo tidak menunjukkan adanya hubungan peran yang mengarah pada kerja sama pidana antara terdakwa dengan pelaku utama sebagaimana didalilkan penuntut umum.

Sebaliknya, keterangan saksi dinilai memperlihatkan bahwa terdakwa tidak memiliki pengetahuan maupun kehendak terhadap kebijakan dan kondisi usaha digital pertambangan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Penasihat hukum menegaskan, unsur turut serta tidak dapat dibangun hanya berdasarkan dugaan adanya hubungan atau keterlibatan administratif semata. Dalam hukum pidana, harus ada pembuktian mengenai kesamaan kehendak, kesadaran, dan tujuan antara pihak yang diduga turut serta dengan pelaku utama.

“Hubungan peran antara seseorang yang diduga turut serta dengan pelaku utama menjadi syarat penting yang wajib dibuktikan secara nyata oleh penuntut umum,” tegasnya.

Karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menilai secara cermat bahwa tidak terdapat fakta hukum yang menunjukkan adanya kesengajaan bersama ataupun kesatuan kehendak dari terdakwa Hermanto Oriep dalam perkara tersebut. Dengan tidak terpenuhinya unsur itu, maka dakwaan turut serta sebagaimana didalilkan penuntut umum dinilai tidak dapat dipertahankan secara hukum. [Elg]

No More Posts Available.

No more pages to load.