Berkas Perkara Ronald Tannur Dilimpahkan ke Pengadilan

oleh -1684 Dilihat
oleh
Ronald Tannur saat dilimpahkan ke Kejaksaan
SURABAYA (pilarhukum.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya sudah melimpahkan berkas perkara Ronald Tannur ke PN Surabaya. Berkas tersebut selanjutnya akan ditentukan jadwal persidangan oleh pihak Pengadilan.
” Kamis kemarin berkas sudah kita limpahkan ke Pengadilan, tapi belum dijadwalkan sidangnya, ” ujar Jaksa Ahmad Muzzaki, Senin (26/1/2024).
Sebelumnya, Jaksa peneliti sendiri dalam petunjuknya melakukan langkah antisipasi kemungkinan bebasnya Tersangka ketika nanti di persidangan.
Kepala Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan menyatakan, penambahan dua pasal inilah yang menjadi alasan kenapa berkas perkara ini sempat bolak balik hingga dua kali.
” Ada penambahan pasal sehingga berkasnya sempat P18,P19. Dan tentunya ada syarat formil dan materil yang belum dipenuhi. Tentunya salah satunya adalah penambahan pasal 359 dan 351 ayat 1 hal itu juga dari hasil gelar perkara,” ujar Kajari, Kamis (18/1/2024).
Masih kata Kajari, oleh penyidik Ronald Tannur hanya dijerat pasal 338 dan 351 KUHP. Penambahan pasal tersebut dalam rangka untuk menjerat pelaku di agar tidak bebas.
” Ayo kawal perkara ini bersama-sama, kami mewakili korban. Dalam hal ini untuk menuntut pelaku. Dan kami tegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun, kami menginginkan untuk dikawal,” ujar Kajari.
Tim jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah meneliti berkas perkara atas nama Gregorius Ronald Tannur yang dilimpahkan penyidik Polrestabes Setempat. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa berkas perkara pembunuhan terhadap sang kekasih tersebut dinyatakan lengkap.
” Kesimpulan tim yang meneliti berkas perkara, berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21,” ujar Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan, Kamis (18/1/2024).
Kajari Joko menambahkan, Tersangka dijerat pasal 338 KUHP kedua 351 ayat 3 KUHP, pasal 359 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP.
Setelah berkas dinyatakan lengkap lanjut Kajari, pihak Kejari Surabaya tinggal menunggu dari penyidik kapan menyerahkan Tersangka dan barang bukti.
” Setelah tersangka dan barang bukti diserahkan, kita akan siapkan Tim jaksa penuntut umum untuk selanjutnya dibawa ke persidangan tentunya dalam hal ini dilimpahkan ke PN Surabaya,” ujar Kajari.
Terkait jumlah Jaksa yang akan menyidangkan adalah empat Jaksa.
Pada Kamis (10/11/2023) lalu, Jaksa mengembalikan berkas perkara dengan berbagai petunjuk. Untuk kali ini, Jaksa mengembalikan berkas perkara pada Senin (18/12/2023) kemarin.
Ada beberapa hal dalam berkas yang tidak disepakati Jaksa sehingga berkas dikembalikan dengan disertakan petunjuk.
Jaksa peneliti kasus ini Muzzaki  mengatakan, pihaknya tak bisa mengungkapkan secara detail apa petunjuk yang dia berikan ke penyidik.
” Yang jelas berkas kita kembalikan (P19),” ujar Muzzaki.
Ronald ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti alias Andini. Namun, hingga kini kasus yang menjerat anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu belum juga disidangkan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono tidak menampik pengembalian berkas kasus Ronald Tannur.
Hendro juga membenarkan bahwa P-19 berkas tersebut karena pihaknya harus memperbaiki syarat formil dan materiil.
Anda sudah tahu, ada perubahan pasal yang diterapkan kepada Gregorius Ronald Tannur. Kini, pria 31 tahun itu bukan lagi tersangka kasus penganiayaan. Tapi tersangka pembunuhan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmo mengatakan, perubahan pasal primer dari Pasal 351 ayat (3) ke Pasal 338 KUHP diputuskan setelah pihaknya melakukan rekonstruksi dan gelar perkara kemarin, Selasa, 10 Oktober 2023.
“Kami juga melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi maupun tersangka itu sendiri. Melakukan penelitian terhadap beberapa alat bukti. Dalam gelar perkara kami melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik, dan ahli komputer forensik juga kami libatkan,” terang Hendro di Mapolrestabes Surabaya.
Namun, penyidik tidak serta merta menghilangkan pasal penganiayaan. Pasal 351 ayat (3) KUHP tetap disertakan sebagai pasal subsider.
Dengan demikian, Ronald Tanur berstatus sebagai tersangka pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti. [EFA]

No More Posts Available.

No more pages to load.