Penjambret Sadis Yang Viral Di Medsos Ditangkap Polisi

oleh -929 Dilihat
oleh
Tiga Tersangka kasus Penjambretan Ditangkap Polda Jatim

SURABAYA (pilarhukum.com) – Tiga pelaku penjambretan sadis yang viral di media sosial ditangkap tim Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tak segan melukai

korban salah satunya adalah seorang nenek berusia 73 tahun bernama Sumaiyah.

 

Saat melakukan aksinya, para pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korbannya, kemudian mereka tak segan mengambil paksa dengan menarik perhiasan yang melekat di tubuh korban, hingga korban jatuh tersungkur. Sebagian aksi para pelaku ini terekam kamera pengawas CCTV dan belakangan ini viral di media sosial.

 

Selanjutnya, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, gerak cepat meringkus empat pelaku, satu-persatu pelaku berhasil ditangkap. Diantaranya, AK (45) tahun, warga Wonoayu, Sidoarjo, yang berperan sebagai eksekutor.

 

Sementara MA alias KULIR (41) tahun, warga Bubutan, Surabaya, ES alias Kolet (32) tahun warga Taman, Sidoarjo dan TN (27) tahun warga Jambangan, Surabaya. Ketiga tersangka berperan sebagai joki kendaraan membonceng AK saat melancarkan aksi jambret. Namun, TN lebih dulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Polres Jombang, dengan kasus yang sama.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan bahwa tersangka MA merupakan joki di wilayah Sidoarjo, Pasuruan dan Gresik, sedangkan SE joki di kawasan wilayah Jember.

 

“Sampai saat ini ada enam peristiwa yang masih kita dalami, di wilayah Sidoarjo ada dua TKP, kemudian Gresik ada satu TKP, Pasuruan satu TKP dan Jember dua TKP,” tandasnya.

 

“Jadi kurun waktu tahun 2022 sampai dengan 2024 ini ada enam yang dalam proses pendalaman,” tambahnya, saat rilis di Gedung Humas Polda Jatim, Senin (26/2/2024).

 

Lebih lanjut, Kombes Pol Totok menjelaskan ketiga tersangka ini juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.

 

“Tersangka AK posisi sudah dua kali di vonis dengan kasus yang sama dan keluar tahun 2021 lalu, kemudian setelah keluar melakukan aksinya kembali,” jelasnya.

 

” Pasal yang kita kenakan adalah 365 Subsider 363, ancaman hukuman 12 Tahun,” imbuhnya. [EFA]Tiga

No More Posts Available.

No more pages to load.