Tersiar Kabar Hakim Yang Pimpin Sidang Ronald Ranald Tannur Diberhentikan

oleh -3687 Dilihat
oleh

Foto : Hasil Rekomendasi KY Terhadap Hakim Erintuah Damanik CS

 

SURABAYA (pilarhukum.com) – Tersiar kabar bahwa Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) merekomendasikan majelis hakim yang memimpin sidang Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, (ketua majelis hakim), Mangapul (hakim anggota) dan Heru Hanindyo (hakim anggota) diberhentikan secara tetap.

Kabar tersebut tertuang dalam file yang beredar di whatsaap tentang rapat konsultasi Komisi Yudisial RI dengan Komisi III DPR RI.

Dalam file tersebut tertuang bahwa KY telah melakukan pengumpulan bukti, analisis laporan dan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi dan para terlapor.

Bahwa Para Terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Bahwa Para Terlapor telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur- unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan perkara Nomor 454/ Pid.B/ 2024/ PN.Sby.

Bahwa Para Terlapor telah membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan Ahli dr. Renny Sumino, Sp.F.M., M.H. dari RSUD Dr. Soetomo yang disampaikan di persidangan serta berbeda juga dengan yang tercantum dalam salinan putusan

Bahwa Para Terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh Penuntut Umum, tetapi pertimbangan bukti berupa CCTV dimaksud muncul dalam pertimbangan hukum Terlapor.

Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman di atas,Majelis Sidang Pleno berpendapat bahwa putusan yang sah dan mempunyai kekuatan hukum adalah putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Ketentuan ini, menurut Majelis Sidang Pleno mempunyai makna bahwa putusan tertulis yang selanjutnya diberikan kepada para pihak sebagai salinan putusan seharusnya sama dengan putusan yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum in casu putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024. Sedangkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Komisi Yudisial, Majelis Sidang Pleno telah memperoleh fakta hukum bahwa Para Terlapor telah membuat beberapa fakta-fakta hukum dan pertimbangan-pertimbangan hukum pada salinan putusan, yang mana fakta-fakta hukum dan pertimbangan-pertimbangan hukum yang dibuat tersebut tidak pernah diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum dan sebaliknya beberapa fakta dan pertimbangan hukum yang telah dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum, justru tidak muncul dalam salinan putusan.
Menimbang, bahwa perbuatan/tindakan Para Terlapor dimaksud, menurut Majelis Sidang Pleno dilatarbelakangi adanya kurangnya sikap berhati-hati dari Para Terlapor dan pelanggaran ini merupakan tingkat pelanggaran yang cukup serius, karena sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, pelanggaran yang dilakukan Para Terlapor berdampak pada putusan yang telah dibuat menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Menimbang, bahwa berdasarkan pe Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman di atas,Majelis Sidang Pleno berpendapat bahwa putusan yang sah dan mempunyai kekuatan hukum adalah putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Ketentuan ini, menurut Majelis Sidang Pleno mempunyai makna bahwa putusan tertulis yang selanjutnya diberikan kepada para pihak sebagai salinan putusan seharusnya sama dengan putusan yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum in casu putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Komisi Yudisial, Majelis Sidang Pleno telah memperoleh fakta hukum bahwa Para Terlapor telah membuat beberapa fakta-fakta hukum dan pertimbangan-pertimbangan hukum pada salinan putusan, yang mana fakta-fakta hukum dan pertimbangan-pertimbangan hukum yang dibuat tersebut tidak pernah diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum dan sebaliknya beberapa fakta dan pertimbangan hukum yang telah dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum, justru tidak muncul dalam salinan putusan.
Menimbang, bahwa perbuatan/tindakan Para Terlapor dimaksud, menurut Majelis Sidang Pleno dilatarbelakangi adanya kurangnya sikap berhati-hati dari Para Terlapor dan pelanggaran ini merupakan tingkat pelanggaran yang cukup serius, karena sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, pelanggaran yang dilakukan Para Terlapor berdampak pada putusan yang telah dibuat menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh Para Terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat oleh karena itu terhadap para terlapor.

Menjatuhkan sanksi BERAT kepada Terlapor 1 Sdr. Erintuah Damanik, S.H., M.H., Terlapor 2 Sdr. Mangapul, S.H., dan Terlapor 3 Sdr. Heru Hanindyo, S.H., M.H., LL.M., berupa: “Pemberhentian Tetap Dengan Hak Pensiun”. “ Mengusulkan Para Terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim”.

Dizar Al Farizi Ketua KY Jatim selaku koordinator penghubung KY Jatim saat dikonfirmasi terkait kabar tersebut mengaku belum mengetahui.

“ Memang hari ini rekomendasi dari KY diputuskan hari ini, namun saya belum menerima hasil rekomendasi tersebut,” ujarnya Senin (26/8/2024).

Sementara Prof. Mukti selaku Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi sekaligus Jubir KY saat dikonfirmasi melalui pesan whatsaap belum merespon. [EFA]

No More Posts Available.

No more pages to load.