Baru 1 tahun bebas dari Lapas, Antariksa terlibat dalam home industri Narkoba.

oleh -2460 Dilihat
oleh

Foto : Barang bukti narkoba hasil penggerebekan di sebuah rumah mewah di Surabaya

SURABAYA (pilarhukum.com) – Antariksa Dani Hernanda warga Jl Kalitengah, Tanggulangin Sidoarjo, Mantan terpidana kasus Narkotika, Sabtu (18/5/2024) harus kembali mendekam di Balik jeruji besi Ditreskoba Polda Jatim, karena terlibat dalam home industri Narkotika.

 

Tersangka diamankan Subdit II Ditreskoba Polda Jatim saat berada di rumahnya di Jl Pacar Kembang, Tambaksari. Dari tangannya petugas menyita barang bukti 9 bungkus Teh China berisi sabu seberat 9 kg sabu yang disimpan di Perumahan Pantai Mentari Kenjeran, Surabaya.

 

“Selain kedapatn menguasai 9 kg sabu yang dikemas dalam bungkus Teh China, tersangka juga menyimpan 2.884 butir extacy,” terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (20/5/2024).

 

Berdasarkan keterngannya tersanka, Ditreskoba mendapat nama lainnya yakni MY, yang mendapat kepercayaan penuh dri atasannya MD yang saat ini ditetapkan sebagi DPO, mengelol Ruko yang dijadikan gudang Narkoba di Jl Sidokare, Semampir Surabaya.

 

“Setelah mendapat nama tersangka MY, Anggota melakukan penangkapan di tempat tinggalnya, yang kemudian mengeledah Ruko di Jl Sidokare, Semampir. Dari sana petugas menyita baran bukti Narkoba sebanyak 6 juta 780 ribu butir,” tambah Dirmanto.

 

Dirmanto menjelaskan lebih lanjut, hasil pengembangan dari keduana, terungkap Rumah mewah di Perumhan Elit Jl Kertajay Indah Timur IX/ 34  yang dijadikan  tempat industri Narkotika, dimana sekali beroperasi bisa memproduksi 6 juta butir Narkoba.

 

“Rumah yang dijadikan Home Industri di sewa oleh atasan kedua tersanga sejak Oktober 2023 lalu. Disini dijadikan tempat produksi kemudian dikirim ke Ruko di Jl Sidokare yang dijadikan gudang penyimpanan sebelum diedarkan,” bebenya.

 

Dirmanto juga mengungkapkan, bahwa terangka Antariksa Dani Hernanda merupakan Residivis Narkoba yang baru bebas dari Lapas di Jawa Timur pada 2023 lalu, atas putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya.

 

“Tersangka ADH ini baru menjalani hukuman pidana 5 tahun atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya, atas perkara peredaran Narkotika,” pungkasnya.

 

Perlu diketahui tersangka Antariksa Dani Hernanda, pada Juli 2020 dibekuk Polisi atas kepemilikan 7 poket sabu seberat 2,76 gram. Atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 1061/Pid.Sus/2020/PN Sby dirinya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dan divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 800 juta Subsieder 3 bulan kurungan. [Fiq]

 

No More Posts Available.

No more pages to load.