Bareskrim Nyatakan Bupati Sidoarjo Tak Terbukti Melakukan Penipuan Sebagaimana Tuduhan Rachmad Muhajirin

oleh -59 Dilihat
oleh
Foto : Billy Handiwiyanto

 

SURABAYA (pilarhukum.com) – Bareskrim Polri akan menghentikan laporan dugaan penipuan dan penggelapan kerjasama investasi proyek perumahan sebesar Rp 28 miliar yang menyeret Bupati Sidoarjo Subandi.

Saat di hubungi terpisah Kuasa hukum Subandi, Billy Handiwiyanto, menyampaikan sesuai surat yang diterima tentang pemberitahuan perkembangan penanganan dumas ( SP3D ) tgl 4 september 2026 bahwa Birowassidik Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara kusus terhadap LP Nomor: LP/B/451/lX/2025/SPKT/Bareskrim Polri tgl 16 september 2025 atas laporan Rachmad Muhajirin dengan hasil sebagai berikut : Tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 Undang Udang nomer 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam pasal 492 dan/atau pasal 486 Undang Undang nomer 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan hasil : KESIMPULAN TIDAK MEMENUHI UNSUR PASAL YANG DIPERSANGKAKAN KEPADA SUBANDi.

“Dan setelah melengkapi beberapa rekomendasi sesuai batas waktu yang diberikan kepada penyidik agar segera memberikan kepastian hukum,” ujar Billy Kamis, (5/11/2026).

Laporan polisi tersebut dilaporkan oleh Rachmad Muhajirin, suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 September 2025. Rachmad menuding Subandi melakukan penipuan kerjasama investasi perumahan senilai Rp 28 miliar pada periode Juli-November 2024.

Billy menegaskan, selama proses penyidikan, pihaknya telah menyampaikan laporan keuangan operasional pemenangan pilkada di sidoarjo secara lengkap dan detil serta bisa di audit forensik sehingga bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. Jadi Menurut subandi, dana yang dipersoalkan bukan kerjasama investasi perumahan, melainkan kesepakatan bersama untuk biaya operasional pemenangan Pilkada Sidoarjo yang achir nya pasangan Subandi-Mimik terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo periode 2025 -2030.

Pihak Subandi juga menegaskan klu benar benar utk kerjasama investasi perumahan wajib dilakukan perjanjian via Notaris dan hrs dilakukan RUPS kepada masing masing pemilik PT. nyatanya sampai sekarang tidak ada bukti perjanjian tertulis maupun RUPS. yg lebih aneh lagi direktur utama PT JAYA MAKMUR RAFI MANDIRI milik putra subandi bernama RAAFI tidak pernah ketemu apalagi kenal dgn Rachmad Muhajirin.

Karena Subandi merasa tidak pernah ada pembicaraan kerjasama investasi perumahan dgn Rachmad Muhajirin tapi yang benar hanya pembicaraan kesepakan utk sama sama mengeluarkan dana operasional untuk pemenangan pilkada sidoarjo karena subandi merasakan di rugikan nama baiknya dengan terpaksa subandi telah membuat laporan balik di Polda jatim terhadap Rachmad Muhajirin pada 30 Januari 2026, terkait dugaan laporan palsu dan tindak pidana penggelapan.

Terpisah, kuasa hukum Rahmad Muhajirin yakni Dimas Yemahera Al-Farouq saat diminta konfirmasi melalui telepon tidak merespon. [Elg]

No More Posts Available.

No more pages to load.