Hakim PN Surabaya Tolak Seluruh Gugatan PT Java Fortis

oleh -8 Dilihat
oleh

foto : Tim kuasa hukum tergugat saat sidang di PN Surabaya 

 

SURABAYA (pilarhukum.com) – Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan perbuatan melawan hukum senilai Rp 21,43 miliar yang diajukan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja.

Putusan perkara Nomor 1399/Pdt.G/2025/PN Sby itu dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Teguh Santoso dengan anggota Ristanti Rahim dan Betsji Siske Manoe pada 21 Oktober 2026 dan diucapkan dalam sidang terbuka pada 28 Oktober 2026.

“Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara Rp 260.000,” demikian amar putusan tersebut.

Perkara ini bermula saat PT Java Fortis Corporindo yang berkantor di Gedung Graha Pena Lantai 4, Jalan A Yani 88 Surabaya, melalui kuasa hukum dari MS&A Law Firm, menggugat Nany Widjaja yang pernah menjabat sebagai Direktur Tunggal.

Penggugat mendalilkan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum saat melakukan pembelian 532 bidang tanah di Kecamatan Kabuh dan Ploso, Kabupaten Jombang seluas 1.467.190 m2 untuk pengembangan perusahaan. Dari transaksi itu, Penggugat mengklaim menderita kerugian sebesar Rp 21.437.833.250 berdasarkan laporan Penerapan Prosedur yang Disepakati atau _Agreed Upon Procedures_ (AUP) tanggal 2 Juni 2021 oleh Kantor Akuntan Jimmy Budhi & Rekan.

Tak hanya ganti rugi, Penggugat juga meminta sita jaminan atas aset milik Tergugat di Jalan Pesapen dan Apartemen Puri Darmo serta meminta putusan dapat dijalankan serta-merta.

Tergugat melalui kuasa hukum dari Handiwiyanto Law Office yakni Richard Handiwiyanto, Billy Handiwiyanto dan Michael Haryanto membantah. Richard menilai gugatan kabur atau _obscuur libel_ karena tidak menjelaskan secara rinci kapan, di mana, dan bagaimana perbuatan melawan hukum dilakukan.

Selain itu, Tergugat telah mendapat pembebasan tanggung jawab atau _acquit et de charge_ berdasarkan Akta No. 61 tertanggal 24 Desember 2014 di hadapan Notaris Edhi Susanto. Akta itu menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham telah membebaskan tanggung jawab Tergugat selama menjabat sebagai direksi.

Fakta lain yang diungkap di persidangan, tidak ada satu pun putusan pidana maupun perdata berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Tergugat terbukti merugikan Penggugat. Laporan AUP yang dijadikan dasar gugatan juga bukan audit keuangan, audit investigasi, maupun audit forensik yang membuktikan kerugian konkret.

“Penggugat sama sekali tidak menguraikan secara jelas dan terperinci tentang adanya putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap yang membuktikan Tergugat bersalah merugikan Penggugat sebesar Rp 21,4 miliar,” ujar Richard.

Lebih lanjut Richard mengatakan, pihak Penggugat harusnya mengerti dan menyadari bahwa jasa Nany Widjaja sangatlah besar untuk perusahaan PT Java Fortis dengan membebaskan lahan seluas 1.5 jt meter atau 150 Hektar di kota jombang jatim dengan jumlah harga Rp 80 Milyar, dimana tanah tersebut telah terjual kurang lebih 4 Ha dengan harga Rp 50 Milyar, sudah menutup lebih dari 50% harga perolehan awal.

“Jika masih kurang puas maka bu Nany Widjaja siap membeli kembali tanah tersebut dengan harga awal perolehan,” ujar Richard.

Sementara Majelis Hakim dalam pertimbangannya menolak seluruh eksepsi Tergugat, namun dalam pokok perkara menilai dalil gugatan Penggugat tidak terbukti. Gugatan ditolak seluruhnya, termasuk permohonan sita jaminan dan putusan serta-merta. Gugatan balik atau rekonpensi yang diajukan Tergugat terkait keabsahan Akta _acquit et de charge_ dan tuntutan ganti rugi imateriil Rp 100 miliar juga ditolak. [Elg]

No More Posts Available.

No more pages to load.