Ancam Sebar Foto Pacar, Pemuda Sidoarjo Diadili

oleh -2640 Dilihat
oleh

Foto : Sidang Kasus Pengancaman di PN Surabaya

SURABAYA (pilarhukum.com) – Reza Ulul (28) warga asal Sidoarjo harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri sebagai terdakwa setelah dilaporkan oleh ANS mantan pacarnya karena mengancam akan menyebar luaskan fotonya karena menolak memberikan hutang.

Sidang dengan agenda keterangan saksi korban tersebut, Selasa (11/6/2024) ketua majelis hakim Coki Oposungu menyatakan tertutup untuk umum.

Ditemui seusai sidang, saksi korban ANS menceritakan awal pertemuannya dengan terdakwa melalui aplikasi Line, pada 2021 lalu, kemudian berlanjut dengan saling bertukar nomor ponsel hingga menjalin hubungan asmara.

“Saat itu saya dengan terdakwa berkenalan melalui aplikasi Line, sehingga berlanjut dengan saling bertukar nomor ponsel. Karena saya suka akhirnya kami sepakat menjalin hubungan lebih dekat,” terang saksi ANS.

Saksi juga menambahkan, dengan keseriusannya dalam hubungan percinytaannya itu, sehingga berlanjut dengan hubungan layaknya suami istri, sehingga dirinya teledor mengirimkan foto yang sangat pribadi kepada terdakwa.

“Karena saya sangat serius menjalani hubungan tu sampai teledor dengan mengirim foto pribadi kepada erdakwa, namun disana saya dimanfaatkan secara finansial,” tambahnya.

Saksi kembali menerawang saat korban dua kali meminjam uang [pada dirinya sebesar Rp 500 dn Rp 700 ribu, yang langsung di transfer ke rekening terdakwa. Namun hingga saat ini tidak dikembalikan bahkan terdakwa beberapa kali mengajak bertemu disalah satu hotel di kawasan Rungkut dengan alasan akan akan mengembalikan uang yang dipinjamnya.

“Tapi seteah bertemu di Hotel, terdakwa yang awalnya akan mengembalikan uang yang dipinjam, justru mengingkari dan berakhir ke arah sana (hubungan intim),” ujarnya lebih lanjut.

Korban kembali menjelaskan, pada Juni 2022, terdakwa kembali akan meminjam uang sebesar Rp 1 juta terhadapnya dengan alasan buat bayar kost. Namun dirinya menolak memberikannya, karena pijaman sebelumnya belum dibayar.

“Saya menolak memberikan karea hutang sebelumnya belum dibayar, dan terdakwa mengancam akan menyebarkan foto pribadi saya itu ke media sosial agar viral. Karena tidak terima kemudian saya melaporkan ke Polda Jatim,” ungkapnya lebih lanjut,

Korban juga meminta kepada semua orang tua yang mempunyai anak permpuan agar melakukan secara ketat, dan tidak mudah memberikan foto yang sangat pribadi kepada siapapun.

“Saya harap kepada seluruh orang tua agar melakukan pengawasan kepaa anak perempuannya agar tidak mudah memberikan foto pribadinya, agar tidak menjadi korban seperti sya,” pungkasnya.

Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 27 ayat 1, ayat 4 jo pasal 45 ayat 1 UU no. 19 Tahun 2016 dan
Pasal 29 jo pasal 45B UU no. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[Fiq]

No More Posts Available.

No more pages to load.