BLITAR (pilarhukum) – Wakil Bupati (Wabup) Blitar menemui aksi demo ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) Blitar, memastikan Pansus Greenfields DPRD Kabupaten Blitar menghentikan sementara operasional PT Greenfields.
Wabup Blitar Rahmat Santoso menyampaikan poin penting salah satu rekomendasi Pansus Greenfields, pada ratusan massa demo dari AMPEL Blitar di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar. “Saya sampaikan pada semuanya, kalau apa yang dituntut sudah dipenuhi dalam rekomendasi Pansus,” ujar Wabup Rahmat, Selasa(1/3/2022) usai paripurna DPRD Kabupaten Blitar didampingi Ketua Pansus, Endar Soeparno.
Lebih lanjut orang nomor dua di Kabupaten Blitar tersebut menjelaskan, dalam salah satu poin rekomendasi secara tegas menyebutkan, menghentikan sementara operasional PT Greenfields, sampai dipenuhinya kesanggupan dan komitmen memperbaiki terkait dengan permasalahan yang timbul, Penjelasan ini disambut sorakan massa pendemo.
Ditegaskan juga oleh pria yang menjabat Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini, bahwa rekomendasi Pansus juga tidak memberikan ijin pembangunan Farm 3 PT Greenfields. Sebelum permasalahan di Farm 2, yang sekarang sudah beroperasi selesai. “Karena kewenangan pemkab dibatasi oleh UU Cipta Kerja, ditarik ke provinsi dan pusat,” tegasnya.
Selanjutnya, setelah adanya rekomendasi Pansus Grenfields DPRD Kabupaten Blitar ini, Bupati akan berkirim surat ke provinsi dan pusat sesuai dengan kewenangan dalam UU Cipta Kerja tersebut.
“Rekomendasi Pansus ini menunjukkan kekompakan antara Pemkab dan DPRD, dalam menyikapi dan menyelesaikan permasalahan PT Greenfields,” imbuhnya.
Sebelumnya, ratusan massa dari AMPEL Blitar melakukan aksi damai di depan gedung DPRD Kabupaten Blitar, mereka berorasi menyampaikan 4 tuntutan yaitu kawal hasil Pansus DPRD Kabupaten Blitar perihal kasus Greenfields, Pansus harus bekerja profesional dan obyektif terhadap masalah dampak lingkungan dan sosial di masyarakat, DPRD Kabupaten Blitar memberikan rekomendasi pada Bupati Blitar agar menutup PT Greenfields dan menuntut Greenfields bertanggungjawab atau ganti rugi atas kerusakan lingkungan serta dampak sosialnya.
Sebelumnya, ratusan massa dari AMPEL Blitar melakukan aksi damai di depan gedung DPRD Kabupaten Blitar, mereka berorasi menyampaikan 4 tuntutan yaitu kawal hasil Pansus DPRD Kabupaten Blitar perihal kasus Greenfields, Pansus harus bekerja profesional dan obyektif terhadap masalah dampak lingkungan dan sosial di masyarakat, DPRD Kabupaten Blitar memberikan rekomendasi pada Bupati Blitar agar menutup PT Greenfields dan menuntut Greenfields bertanggungjawab atau ganti rugi atas kerusakan lingkungan serta dampak sosialnya. [Khei]