Surabaya (pilarhukum.com) – Sejumlah fraksi DPRD Kabupaten Blitar mendesak digunakannya hak angket untuk Bupati Blitar, Rini Syarifah. Salah satu yang paling getol menyuarakan hak angket tersebut adalah Fraksi PAN.
Ketua DPD PAN Kabupaten Blitar, Susi Narulita merasa apa yang dilakukan oleh Rini Syarifah kepada Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso keterlaluan, khususnya dalam hal rumah dinas. Karena itu, pihaknya akan melayangkan hak angket pada Bupati Blitar, Rini Syarifah, sebagai tindak lanjut dari sewa rumah dinas untuk wabup.
Susi yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar ini menjelaskan, Rahmat Santoso hanya tinggal di sebuah kamar di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN). Sementara hak untuk mendapatkan fasilitas rumah dinas diambil oleh Rini.
“Di mana rumah yang dikontrak (disewa) di Jalan Rinjani Kota Blitar, tapi yang menempati kan Beliau (Bupati Blitar). Sementara Pak Wabup sebelum tinggal di Wisma Moeradi, kan tinggal di sebuah kamar di pendopo, itupun dengan fasilitas seadanya,” jelasnya.
Susi juga mengungkapkan, jika kasus sewa rumah dinas ini tidak diviralkan, mungkin Rahmat tidak dipindahkan ke Wisma Moeradi. Padahal, Wisma Moeradi sendiri sebenarnya tidak layak huni.
“Meskipun di Wisma Moeradi juga kurang layak menurut saya, karena bangunannya minim perawatan,” tandasnya.
Dia pun menuding Pemkab Blitar tidak ada niat untuk menyediakan fasilitas rumah dinas yang layak untuk Wabup. “Maka Fraksi PAN menginisiasi dibentuknya Pansus Hak Angket, kami juga akan berkomunikasi dengan fraksi-fraksi lain,” tegasnya.
Karena syarat terbentuknya Pansus Hak Angket di antaranya diajukan oleh minimal 7 orang anggota atau minimal 2 fraksi di DPRD Kabupaten Blitar.
Usulan Hak Angket ini mendapat dukungan Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN) yang terdiri dari Partai Gerindra, NasDem, PPP dan PKS. Fraksi ini memiliki total 10 kursi di DPRD Kabupaten Blitar.
“Melihat persoalan sewa rumah dinas Wabup Blitar, rasanya perlu bagi fraksi kami untuk menggunakan Hak Angket. Bupati harus menjelaskan semua secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi, kami akan membuat surat pada pimpinan dewan, agar difasilitasi pembentukan pansus,” kata Wakil Ketua DPRD yang juga politisi Partai Gerindra, Mujib.
Seperti diketahui polemik sewa rumah dinas Wabup Blitar menjadi perhatian publik, serta mendapat sorotan berbagai pihak. Setelah terungkap jika fasilitas rumah dinas yang seharusnya untuk Wabup Blitar, ternyata yang disewa rumah Bupati Blitar, Rini Syarifah di Jalan Rinjani Nomor 1, Kota Blitar.
Pemkab Blitar melalui Bagian Umum menyewa selama 20 bulan sejak Mei 2021-Desember 2022 senilai Rp490 juta. Jadi rumah Bupati Blitar disewakan pada Pemkab, uangnya diterima Bupati Blitar. Sedangkan pihak yang menempati rumah tersebut adalah Bupati Blitar.
Kondisi ini menuai protes dan kritikan mulai dari LSM, DPRD hingga elemen masyarakat lainnya. Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar kabarnya, juga melakukan pengusutan.
Sementara Wabup Blitar, Rahmat Santoso menuturkan kalau baru tahu ada fasilitas rumah dinas, setelah adanya demo dari LSM GPI pada April 2021. Karena katanya pendopo itu untuk bupati, padahal bukan keinginan Wabup Rahmat tinggal di pendopo.
“Saya yang diminta tinggal di pendopo oleh Mbak Rini (Bupati Blitar), itupun hanya 1 kamar dan untuk membenahi dapur serta kamar mandi juga pakai uang saya sendiri,” tutur Wakil Ketua DPW PAN Jatim ini.
Kalau sekarang ramai jadi polemik hingga muncul usulan Hak Angket dari DPRD Kabupaten Blitar, pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini justru senang. Dengan begitu, bisa diungkap bagaimana sebenarnya kasus tersebut.
“Malah bagus toh, biar jelas, siapa yang sebenarnya bermain dan siapa yang menggunakan uangnya serta untuk apa. Yang pasti saya tidak pernah tanda tangan surat apapun dan tidak pernah menerima uang terkait sewa rumah dinas,” tutupnya. [Azy]

