Terindikasi Sediakan Layanan Plus Plus, Razia di Dua Panti Pijat Diduga Bocor

oleh -2032 Dilihat
oleh

Foto ; Satpol PP Saat Melakukan Pengecekan Di Salah Satu Panti Pijet Di Ruko Darmo Park

SURABAYA (pilarhukum.com) – Dua panti pijat di Ruko Darmo Park, Jl Mayjen Sungkono Surabaya, di dua memberikan pelayanan pijat plus plus.

Satpo PP kota Surabaya yang mendapat informasi tersebut, Sabtu (8/6/2024) malam, mendatangi kedua tempat yang menyediakan tenaga terapis wanita tersebut, untuk melkukan pendataan dan memastikan kabar yang diterimanya.

Namun, saat Tim Gabungan dari Satpol PP kota Surabaya dengan didampingi oleh bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), tidak ditemukan adanya pelayanan tersebut dan kuat dugaan sudah bocor

Staff Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota SurDidugaabaya, Anang Timur mengatakan, pengecekan ke lokasi itu dilakukan setelah adanya aduan dari warga, yang pihaknya terima.

“Kami melakukan pengecekan dua lokasi panti pijat yang ada di Ruko Darmo Park. Kami juga mendapat informasi adanya indikasi selain menyediakan jasa pijat, diduga menyediakan jasa pijat plus-plus,” katanya, Minggu (9/6/2024).

“Kebetulan saat kami cek di lokasi, kedua panti pijat tersebut kosong tidak ada pengunjung, sehingga kami juga melakukan pendataan kelengkapan surat ijinnya,” tambahnya.

Dari hasil pengecekan tersebut, dua lokasi panti pijat yang didatangi petugas itu sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi untuk Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dan sertifikat terapis keduanya belum ada.

“Kami memberikan himbauan kepada pemilik untuk segera melengkapi surat ijin yang belum terpenuhi,” ujarnya lebih lanjut.

Anang juga mengungkapkan, telah memberi surat panggilan terhadap kedua pemilik terapis tersebut, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait beberapa hal yang menjadi aduan masyarakat,” pungkasnya.

Adapun dalam razia tesebut, juga turut mendampingi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Polrestabes Surabaya serta GARTAP III Surabaya. [Fiq]

No More Posts Available.

No more pages to load.