Foto : Kajati Jatim Mia Amiati Saat Memimpin Upacara HBA ke 64
SURABAYA (pilarhukum.com) – Puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 64 Tahun, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (22/7/2024) melaksankan Upacara dengan diikuti istri para Jaksa yang tergabung dalam Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD).
Dalam upacara peringatan HBA tersebut, juga dihadiri oleh para Purnawirawan Jaksa (Purnaja) dan pengurus Purnaja sebagai tamu undangan guna terus memelihara tali silaturahmi dan komunikasi di satuan Adhyaksya.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kajati Jatim, Mia Amiati dalam kesempatan tersebut membacakan maklumat Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mewujudkan dan menjawab harapan masyarakat dan bangsa dalam mewujudkan keadilan, pemanfaatan, kepastian serta mampu melaksanakan penegaka hukum dengan tetap menjaga humanis.
“Dalam momen perayaan Hari Bhakti Adyaksa ini, sepatutnya dihayati sebagai memontum untuk melakukan evaluasi dan introspeksi, atas semua pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang yang telah dilakukan dalam kurun waktu satu tahun terakhir, agar senantiasa dijadikan refleksi oleh seluruh insan Adhyaksa untuk dapat menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi,” terang Kajati Jaim Mia Amiati.
Korps Adhyaksa yang telah mencetak sejarah sebagai lembaga hukum paling dipercaya dalam 5 tahun terakhir, dalam Hari Bhakti ini membawa Tema Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas”. Tema ini, merupakan kristalisasi dari Visi Pemerintah guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.
“Oleh karena itu, Kejaksaan harus mampu bermetamorfosis menjadi lembaga yang memiliki kualitas manusia yang unggul serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi karena salah satu fondasi pemerintahan yang kuat dan berwibawa, tidak lain dan tidak bukan adalah penegakan hukum yang berkepastian hukum, dan mampu mewujudkan keadilan yang substansial serta bermanfaat.” tambah Mia
Dalam kesempatan itu Kajati Jatim membacakan 7 Perintah harin Jaksa Agung RI yang harus dihayati dan dipedomani dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Keluarga Besar Adhyaksa di manapun berada.
Berikut tujuh Amanat Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin:
Yang pertama bangun budaya kerja yang terencana, prosedural, terukur, dan akuntabel dengan terwujudnya kepatuhan internal dan mitigasi risiko untuk mencapai tujuan organisasi.
Kedua, gunakan hati nurani dan akal sehat sebagai landasan di dalam melaksanakan tugas dan kewenangan.
Ketiga, wujudkan soliditas melalui kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak guna mengaktualisasikan prinsip een en ondelbaar.
Keempat, benahi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas secara efektif dan efisien.
Kelima, jadikan pembinaan, pengawasan, dan badan pendidikan dan pelatihan kejaksaan sebagai trisula penggerak perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas secara profesional dan terukur.
Keenam, laksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dan yang terakhir, persiapkan arah kebijakan institusi kejaksaan dalam menyongsong indonesia emas tahun 2045. [Fiq]





