foto : Hakim anggota Khusaeni, hakim yang menjadi pemutus perkara ini
SURABAYA (pilarhukum.com) — Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara penanaman modal asing, kian memunculkan tanda tanya besar. Tim kuasa hukum perusahaan terus menuntut penyerahan salinan asli lima penetapan pengadilan yang menjadi dasar pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset bernilai ratusan miliar rupiah. Namun, hingga kini Pengadilan Negeri Surabaya belum dapat menemukannya.
Proses kepailitan bermula 28 Mei 2020, ketika Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan perusahaan itu pailit dan menunjuk dua kurator: Agung Dwijo Sujono dan Salahuddin Serbabagus. Masalah mendasar muncul pada pengajuan izin melanjutkan usaha atau going concern yang kemudian disetujui lewat Penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tanggal 6 Agustus 2020. Kuasa hukum menduga permohonan itu diajukan dengan tanda tangan rekan kurator lainnya yang dipalsukan.
Berdasarkan izin tersebut, aset perusahaan yang pernah bernilai sekitar Rp200 miliar dikelola dan dialihkan. Salah satu hal yang paling mencurigakan adalah penunjukan PT Long Coal Indonesia sebagai operator tambang — perusahaan itu baru berdiri sekitar dua minggu sebelum ditunjuk. Perusahaan ini kemudian menguasai pengelolaan sekaligus membeli aset strategis mulai dari pelabuhan, jalan angkut, hingga kapal motor dengan nilai yang diduga jauh di bawah harga wajar.
Ada lima dokumen penetapan yang kini terus diminta pihak PT Kedap Sayaaq untuk diuji kebenarannya: penetapan izin melanjutkan usaha, penetapan penunjukan operator tambang, serta tiga penetapan penjualan aset berupa kapal motor, pelabuhan, dan jalan angkut.
“Setiap kali kami meminta salinan asli kelima penetapan ini, PN Niaga Surabaya selalu menjawab akan dicari dulu dan ditanyakan ke hakim pengawasnya. Namun sampai hari ini, dokumen-dokumen itu tak kunjung muncul,” ujar Prayogha Rizky, kuasa hukum PT Kedap Sayaaq.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas PN Surabaya S. Pujiono menyatakan belum dapat memberikan kepastian. “Saya konfirmasi dulu,” katanya singkat.
Hakim Khusaini, yang pernah duduk sebagai anggota majelis dalam perkara ini, juga mengakui ketidakjelasan tersebut. “Saya bukan hakim pengawas. Seingat saya yang menjabat hakim pengawas saat itu Pak Ketut Tirta. Penetapan jenis itu merupakan produk hakim pengawas dalam tahap pengurusan dan pemberesan harta pailit,” ujarnya.
Sementara itu, kurator Agung Dwijo Sujono kini sudah menjalani masa tahanan di Rutan Samarinda terkait kasus penggelapan dokumen tagihan senilai Rp45 miliar. Ia juga tengah diselidiki atas dugaan penggelapan dana pailit dan pencucian uang.
“Kalau kelima penetapan itu sah dan benar-benar ada, mengapa salinan resminya sulit sekali ditemukan? Ini menyangkut nasib investasi ratusan miliar rupiah dan kepercayaan publik terhadap peradilan niaga,” tegas Prayogha.
PT Kedap Sayaaq menegaskan dokumen-dokumen itu dibutuhkan bukan sekadar untuk kelengkapan arsip, melainkan sebagai dasar pembuktian dugaan pemalsuan dokumen, kerugian investor, serta penyimpangan prosedur yang dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sejak awal tahun ini. [Elg]





