Perkara Yang Menjerat Notaris Nafiaturrohmah Tak Bisa Dibawa Ke Ranah Korupsi, Ini Penjelasan Ahli 

oleh -436 Dilihat
oleh

foto : Terdakwa notaris Nafiaturrohmah dan kuasa hukumnya Dr Heru Nugroho SH MH saat sidang di PN Tipikor Surabaya 

SURABAYA (pilarhukum.com) – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Ngawi kembali dilanjut di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sidang yang mendudukkan notaris Nafiaturrohmah sebagai terdakwa ini mendatangkan tiga ahli untuk menjadi saksi meringankan terdakwa. Tiga ahli tersebut adalah Dr H Mudzakkir SH MH
Ahli Pidana dari UII Jogjakarta, Dr Doni Budiono S.Ak, SH, MH, ahli Perpajakan dan Dr Habib Adjie SH, MHum, ahli Kenotariatan.

Dr H Mudzakkir SH MH
Ahli Pidana dari UII Jogjakarta yang didapuk pertama memberikan keterangan. Banyak hal yang dijelaskan ahli dalam sidang yang berakhir hingga pukul 21.00 Wib ini.

Dalam persidangan ahli menjelaskan apa itu tindak pidana korupsi dan juga gratifikasi.

Menurut ahli hal yang penting yang menjadi esensi sebuah tindak pidana korupsi adalah sebuah perbuatan melawan hukum yang bisa merugikan keuangan negara.

Kerugian keuangan negara yang harus dibuktikan dulu baru perbuatan melawan hukum.

” Siapa yang menentukan kerugian negara? Sesuai undang-undang, lembaga yang berhak menentukan keuangan negara asalah BPK-RI tidak boleh pihak lain yang menghitung kerugian negara. Apabila inspektorat mengeluarkan produk penghitungan maka hak itu tidak bisa digunakan untuk produk hukum,” ujar ahli.

Bentuk kerugian negara dalam tindak pidana korupsi lanjut ahli juga harus faktual lost artinya kerugian yang telah terjadi dan dapat diukur secara langsung.

Dalam tindak pidana korupsi lanjut ahli, tidak bisa diperlakukan potensial lost atau kerugian yang mungkin terjadi di masa depan, tetapi belum terjadi.

” Karena potensial lost mengandung azaz ketidakpastian hukum atau kata MK inkonstitusional. Apabila cara ini digunakan oleh penyidik untuk mentersangkakan orang maka penyidik memiliki itikad tidak baik dalam penegakan hukum,” ujar ahli.

Kuasa hukum terdakwa notaris Nafiaturrohmah yakni Dr Heru Nugroho SH MH usai sidang mengatakan dari keterangan ahli pidana maupun perpajakan dapat diambil kesimpulan bahwa syarat formil dalam perkara yang menjerat kliennya tidak terpenuhi.

Selain itu lanjut Dr Heru dari keterangan ahli yang berkaitan dengan kerugian negara juga harus real atau faktual. Sehingga apabila hanya berpotensi untuk merugikan negara maka tidak bisa dibawa ke ranah pidana.

” Karena kerugian negara itu harus nyata, sementara kalau kita bicara masalah kerugian dalam perkara ini berkaitan dengan BPHTB ini berkaitan dengan pajak sementara sampai hari ini tidak ada surat dari dirjen pajak yang mengatakan ada kurang bayar pajak. Artinya tidak bisa dikatakan itu kerugian negara,” ujar Heru.

Lebih lanjut Haru mengatakan bahwa para pihak dalam hal ini baik pembeli maupun penjual lahan tidak mempermasalahkan hal ini. Kalaupun ada pihak lain yang mempermasalahkan maka harus melalui proses hukum.

Heru menambahkan, dari keterangan ahli perpajakan juga secara terang benderang mengatakan bahwa dalam prinsip perpajakan apabila ada pelanggaran pajak maka tidak bisa dikatakan tindak pidana korupsi karena dalam perpajakan ada prinsip ultimum remedium adalah prinsip dalam hukum pajak yang berarti bahwa sanksi pidana hanya dapat diterapkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) jika upaya administratif dan atau upaya hukum lainnya tidak efektif dalam menyelesaikan kasus pajak.

Dalam konteks pajak, ultimum remedium berarti bahwa sanksi pidana hanya dapat diterapkan jika telah dilakukan upaya penagihan pajak secara administratif, seperti surat teguran, surat paksa, dan lain-lain.

” Dalam undang-undang perpajakan Ini berlaku untuk semua, entah itu BPHTB, pajak penghasilan dan turunannya semua tidak ada yang mengatakan bahwa itu bisa dimasukkan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut Heru mengatakan, dalam ketentuan perpajakan yang bisa dijerat korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 36 dan 43 yakni berkaitan dengan petugas dirjen pajak yang menerima suap atau menyalahgunakan wewenang untuk penggelapan pajak. Baru itu bisa dijerat korupsi. Sementara yang lainnya tidak bisa.

” Contoh petugas pajak yang melakukan pemerasan atau pemaksaan maka tidak bisa pidana korupsi dia bisa dijerat tindak pidana umum pakai KUHP. Apalagi wajib pajak terkait kurang bayar itu harus diselesaikan di perpajakan yaitu secara administratif. Kalaupun itu ada penilaian atau audit, maka yang harus menyelesaikan adalah PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) yang harus menyelesaikan tindak pidana pajak,” lanjut Heru.

Lebih gamblang lagi lanjut Heru, ahli perpajakan dalam persidangan menjelaskan dan disebutkan secara real misalnya ada harga pasar Rp250 ribu/meter, akta pelepasan Rp350 ribu dan petani menerima Rp400 ribu/meter. Kalaupun itu benar dibuktikan melalui pemeriksaan terlebih dahulu dan kemudian ditetapkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar dari badan keuangan untuk BPHTB nya dan untuk keterangan kurang bayar PPH dari Dirjen pajak maka itu tidak bisa masuk tindak pidana korupsi.

Kalau wajib pajak tidak terima maka bisa mengajukan ke pengadilan sengketa pajak.

” Bisa dibawa ke ranah pidana apabila, surat ketetapan kurang bayar sudah ditetapkan, wajib pajak sudah ditagih berkali kali tapi tetap tidak bayar maka itu bisa dikatakan penggelapan pajak dan itu bisa dibawa ke ranah pidana umum bukan ranah pidana korupsi,” ujarnya. [Eva]

No More Posts Available.

No more pages to load.