
Foto : Pengacara Korban Billy Handiwiyanto
SURABAYA (pilarhukum.com) – Bimas Nurcahya bos PT Pragita Perbawa Pustaka menjalani tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Selasa (16/12/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
Saat dibawa petugas bersama lima tersangka perkasa lain yang juga menjalani tahap dua di Kejari Surabaya. Bimas tampak memakai rompi tahanan, dengan tangan diborgol dia memasuki kendaraan tahanan Kejari Surabaya.
Perkara ini berawal dari seorang wanita berinisial KC mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Ia melaporkan Bimas Nurcahya ke Ditreskrimum Polda Jatim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 Mei 2025. Usai hal tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pendiri dari PT Pragita Perbawa Pustaka ditetapkan tersangka dan ditahan.
Penasihat hukum KC yakni Rizki Leneardi menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia menjelaskan kasus pelecehan seksual terhadap korban ini bermula ketika Bimas mengajak korban untuk mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya dengan alasan untuk pelatihan dan sosialisasi tentang UU Hak Cipta Lagu.
“Kami memastikan akan mendampingi klien kami sampai proses hukum ini tuntas agar korban memperoleh
keadilan,” kata Rizki dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).
Bimas disebut meminta korban
untuk datang dan masuk ke kamar hotelnya. Ketika itu lah, figur kunci sekaligus owner salah satu penerbit musik yang memberikan lisensi hak cipta, memantau penggunaan komposisi, mendaftarkan kredit hak cipta lagu, melakukan pengumpulan royalti dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu sekaligus ketua sebuah asosiasi publishing di Indonesia yang menaungi karya-karya pencipta lagu terkini yang berasal lebih dari 700 orang pencipta itu melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban.
Selain KC, Rizki menyebut terdapat sejumlah korban lain dari tersangka yang juga merupakan karyawan atau mantan karyawan perusahaan pengelola dan mengurus hak cipta atas komposisi lagu (musik). Ia menyebut para saksi telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
“Informasi yang kami terima saat ini, BN telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Ditreskrimum Polda Jatim,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan penasehat hukum korban lainnya, yakni Billy Handiwiyanto. Ia mengapresiasi langkah tegas kepolisian beserta kejaksaan dalam menangani kasus itu.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian dalam menetapkan BN sebagai tersangka dan melakukan penahanan serta kejaksaan dalam menangani kasus ini. Kami berharap kasus serupa tak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” jelasnya.
Billy berharap perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Serta, menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kerja. Terlebih, tersangka dikenal sebagai sosok yang kerap bicara tentang UU Perlindungan Hak Cipta Lagu dalam setiap sosialisasi kini dituding melakukan pelanggaran terhadap hak pekerja internal.
Billy menilai perbuatan yang dilakukan Bimas diduga melanggar ketentuan Pasal 6 Huruf C UU Nomor: 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast membenarkan penahanan pada tersangka pada Senin (22/9/2025) lalu.
“Sudah ditahan,” kata Abast kepada Senin (22/9/2025) lalu.
Hal senada disampaikan Kanit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Ruth Yeni. Menurutnya, setelah dilakukan penetapan tersangka, lalu dilakukan penahanan sebulan setelahnya.
“Tap (penetapan) tersangka 22 Agustus, penahanan tanggal 18 September 2025,” tuturnya. [Efa]

