FOTO : Korban Indah Astuti Menunjukan foto terlapor oknum anggota Polsek Sukomanunggal Fadhillah Putra Al Hikam
SURABAYA (pilarhukum.com) – Indah Astuti (24) warga Jl Rejosari Makmur, Surabaya ini melaporkan teman dekatnya seorang oknum polisi ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Namun sayangnya laporan dengan Nomor: LP/B/165/II/2024/ POLRESTABES SURABYA/POLDA JATIM ini masih jalan di tempat. Belum ada tindak lanjut dari penyidik korps Bhayangkara tersebut.
Bahkan, menurut korban, terlapor Fadhillah Putra Al Hakim (30) warga Prum Pondok Benowo Indah Blok- CB yang merupakan anggota Unit Sabhara Polsek Sukomanunggal tersebut masih bebas berkeliaran.
“Sebenarnya saya capek, karena sejak saya membuat laporan itu sampai saat ini belum ada tindakan nyata. Apa karena terlapor itu seorang Anggota Polisi,” keluhnya, saat ditemui di kawsan Tegalsari, Minggu (12/5/2024).
Korban menceritakan, penggelapan yang dilakukan terlapor yang diakui sebagai mantan teman dekatnya itu terjadi pada 13 Januari 2024. Saat itu dirinya mendatangi rumah Pria yang sempat mengaku berdinas di Seksi Propam Polrestabes Surabaya tersebut untuk menanyakan perihal pembayaran uangnya yang dipinjam.
“Sebenarnya yang dibawa itu bukan hanya motor saja, tapi ada emas dan uang tunai, dan dulu sudah sempat ditangani oleh Paminal Polrestabes, dan disana terlapor ini membuat pernyataan sanggup untuk membayar dengan cara diangsur,” tambahnya.
Saat di dalam rumah, korban menyatakan terlapor meminjam motor Honda Vario yang dibawanya itu dengan alasan untuk membeli rokok, namun hingga ke esokan harinya, tidak kunjung kembali sementara dirinya berada di rumah terlapor dengan posisi dikunci dari luar.
“Dia pinjam motor bilangnya mau beli rokok, karena berada di rumahnya saya tidak curiga, tapi setelah beberapa lama tidak pulang, dan ternyata pintu rumahnya dikunci dari luar,” ungkapnya lebih lanjut.
Meski mengetahui kalau motornya di gadaikan, korban mengaku sempat mengupayakan komunikasi secara kekeluargaan, namun karena tidak ada etikat baik, sehingga mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Polrestabes Surabaya.
“Untuk membuat laporan itu, ternyata sangat rumit hingga saya 4 kali datang ke Polrestabes dan ternyata sampai saat ini kasusnya juga belum ada perkembangan sama sekali,” pungkasnya.
Kini korban melaporkan terlapor ke Bidang Propam Polda Jatim.
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono saat dikonfirmasi melalui ponselnya atas perkembangan laporan tersebut, hingga saat ini belum memberikan tanggapan. [Fiq]




