Mengaku Pengacara Hingga Janjikan Kemenangan, Pria di Sidoarjo Di Gugat Di PN Surabaya

oleh -21 Dilihat
oleh

foto : Erwind Hartono didampingi kuasa hukumnya Eduard Rudy usai sidang di PN Surabaya

SURABAYA (pilarhukum.com) – Harapan Erwind Hartarto untuk mendapatkan kepastian hukum atas sengketa tanah di Surabaya berujung pada kerugian besar. Ia kini menggugat Peter Saleh Santoso di Pengadilan Negeri Surabaya dengan tuntutan pengembalian uang Rp 580 juta serta ganti kerugian. Di balik gugatan itu, tersingkap praktik penyamaran profesi hukum, janji kemenangan yang tidak etis, hingga tekanan meminta biaya keberhasilan di muka.

Gugatan perbuatan melawan hukum ini didaftarkan pada 29 Juni 2026. Selain Peter, Erwind juga menarik Emmanuel Richard Chris Wilbert Oesli dan Soegiharto Oesli sebagai turut tergugat.

Sengketa Tanah dan Perkenalan yang Menjebak

Masalah bermula dari aset tanah dan bangunan di Jalan Dukuh Kupang Barat VIII Nomor 22–24 Surabaya. Erwind, selaku ahli waris Go Hendra Pondaag, telah melunasi pembayaran kepada seluruh ahli waris pemilik sebelumnya. Namun tiba-tiba aset itu dikuasai pihak lain, sebuah yayasan.

Mencari jalan keluar, Erwind diperkenalkan kepada Peter Saleh Santoso oleh Soegiharto Oesli. Peter mempresentasikan dirinya sebagai pimpinan kantor hukum Fair Law Firm. Ia bahkan menjanjikan kemenangan mutlak: perkara bisa diselesaikan, hak atas tanah kembali, sekaligus mendapat ganti rugi dari pihak lawan.

“Kata dia, kasus ini gampang. Cukup Rp 500 juta, urusan selesai,” ujar Eduard Rudy Kuasa Hukum Rewind. Terpikat janji itu, keduanya menandatangani perjanjian biaya jasa advokat pada September 2023. Erwind pun menyerahkan seluruh dokumen penting, mulai dari surat keputusan walikota, bukti jual beli, hingga akta keterangan hak waris.

Eduard Rudy menambahkan, selama periode Juni 2023 hingga Mei 2024, Erwind membayar total Rp 580 juta. Sebagian ditransfer ke rekening pribadi Peter, sebagian ke rekening kedua turut tergugat, dan sisanya diserahkan tunai. Padahal, pengecekan ke organisasi profesi menunjukkan Peter bukanlah advokat berizin sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Ia tidak memenuhi syarat pendidikan profesi, ujian, maupun sumpah jabatan.

Setelah uang diterima, tak ada kemajuan berarti. Hingga tiga tahun berlalu, tidak satu pun gugatan perdata diajukan ke pengadilan. Langkah hukum pidana yang dilakukan pun dianggap keliru: laporan dibuat terhadap pihak yang sudah meninggal dunia, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti.

Ketika ditanya kemajuan, Peter kerap berdalih takut kalah atau dokumen belum lengkap. Padahal, itu justru tugas penasihat hukum untuk menggali bukti dan menyusun langkah hukum. “Kalau takut kalah, bukan alasan untuk diam saja. Pengacara tidak boleh menjanjikan kemenangan mutlak,” tegas Eduard Rudy Suharto, kuasa hukum Erwind.

Situasi semakin mencurigakan saat Peter meminta uang tambahan sebesar Rp 1 miliar sebagai success fee atau biaya keberhasilan—diminta di muka sebelum perkara selesai. Padahal, prinsip etika hukum menyatakan biaya keberhasilan baru dibayarkan jika klien benar-benar mendapatkan haknya.

“Itu tidak masuk akal dan tidak etis. Kasus belum selesai, belum ada titik terang, tapi sudah minta jatah ratusan juta lebih dulu,” ungkap Erwind. Padahal dalam kesepakatan awal, total success fee disepakati Rp 1 miliar, yang akan dibayarkan setelah Erwind menerima haknya, dikurangi uang muka yang sudah diserahkan.

Penawaran Mediasi yang Buntu

Sebelum menggugat, Erwind sebenarnya masih memberi kesempatan. Ia bersedia menerima pengembalian sisa uang jika Peter mau merinci penggunaan dana Rp 580 juta tersebut. Namun selama lebih dari tujuh bulan, tidak ada rincian yang diberikan. Peter justru mengklaim uang sudah habis tanpa bukti pendukung.

“Kalau memang terpakai sebagian, tunjukkan bukti, kembalikan sisanya, selesai. Tapi tidak ada tanggapan,” kata Eduard. Sikap tidak kooperatif ini memaksa Erwind melanjutkan jalur pengadilan. Kini, ia meminta hakim menyatakan perjanjian dan surat kuasa batal demi hukum, menghukum pengembalian Rp 580 juta, serta membayar ganti kerugian immaterial Rp 1 miliar.

” Tindakan ini mencederai marwah profesi advokat dan menipu masyarakat awam. Kami berharap kasus ini menjadi peringatan sekaligus pemulihan kepercayaan publik terhadap penegak hukum,” tambahnya.

Saat ini proses mediasi masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya, dijadwalkan berlangsung hingga 24 Agustus 2026. Erwind berhalangan hadir dalam sidang mediasi dalam waktu dekat karena harus berobat ke Penang, Malaysia selama satu hingga dua minggu. Pihak penggugat masih menunggu itikad baik Peter untuk mengembalikan uang yang diterima secara tidak sah. Jika mediasi gagal, jalur persidangan akan dilanjutkan, dan pihak penggugat berencana melaporkan tindak pidana penyamaran profesi setelah putusan perdata keluar.

Sementara Tergugat dua yakni Soegiharto Oesil pun awalnya tertipu. “Saya kira dia pimpinan kantor hukum yang punya anak buah advokat. Ternyata setelah diselidiki, dia sendiri bukan pengacara,” aku Soegiharto. Peter kerap beralasan jika ia yang maju sendiri biayanya mahal, sehingga memerintahkan orang lain—seperti Eko, Sony, Syarir, atau Iwan—untuk bertindak mewakili.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Peter Saleh Santoso belum memberikan tanggapan resmi. [Elg]

No More Posts Available.

No more pages to load.