Masyarakat Yang Menjadi Korban Pemerasan Di ESDM Jatim, Hubungi Hotline Kejati Jatim 081277874343

oleh -67 Dilihat
oleh

Foto : Aspidsus Kejati Jatim didampingi Kasi Penkum dan Kasi Penyidikan saat membeberkan barang bukti hasil penyitaan perkara pungli di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur

SURABAYA (pilarhukum.com) – Penyidik Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali melakukan penyitaan barang bukti berupa uang Rp770 juta. Uang tersebut disita dari 19 pegawai pada Dinas Enerdi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Asisten Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo mengatakan pihaknya terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana Pungli Perizinan Pertambangan dan Air tanah di ESDM Jatim.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan penggeledahan kembali pada Senin (20/4/2026) yang berlangsung sekitar enam jam yang dimulai sejak pukul 14.30 WIB selesai s/d Pukul 20.00 WIB.

” Adapun dari hasil dari kegiatan tersebut penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa barang bukti elektronik dari beberapa orang yang menurut penyidik merupakan saksi kunci, kemudian beberapa dokumen yakni berkas-berkas permohonan yang terindikasi secara sengaja dipisahkan disimpan atau ditahan, juga catatan pembagian kuangan, dan tulisan disposisi pimpinan yang merupakan perintah yang tidak sah yang didapatkan dari Ruang Kadis ESDM dan Kabid Pertambangan,” beber Wagiyo dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2026).

Dalam kegiatan penggeledahan tersebut lanjut Wagiyo, penyidik juga menemukan persesuaian fakta hukum yang sebelumnya telah temukan yakni adanya aliran uang pungli perizinan tambang yang secara rutin di bagikan kepada seluruh staf bidang pertambangan termasuk Ketua Kelompok Kerja Tim Perizinan total sekitar 19 orang dari Tersangka OS selaku KAbid Pertambangan Atas Petunjuk dari Tersangka AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim.

” Pembagian uang tersebut dilakukan secara rutin setiap bulannya (akhir bulan) dalam kurun waktu dua tahun dengan jumlah bervariasi antara Rp.750.000 sampai Rp. 2.500.000 besaran tersebut tergantung status pegawai, Jabatan, lama bekerja dan beban pekerjaan yang dilakukan dan dengan itikad baik serta tanpa paksaan seluruh staf pada bidang pertambangan tersebut beramai-ramai secara bertahap mengembalikan uang hasil pungli tersebut secara bertahap dan telah dilakukan penyitaan dengan jumlah total uang pungli yang terkumpul sementara ini adalah sebesar Rp. 707.000.000,” ujar Wagiyo.

Selain menyita tersebut penyidik juga mengamankan satu unit Mobil Toyota Fortuner VRZ 4X2 AT Warna Hitam Metalic Tahun 2022 Plat Nomor L1275 ABD milik Tersangka OS dirumahnya yang diduga perolehannya berasal dari pendapatan yang tidak sah tersebut.

Dalam kesempatan ini Wagiyo juga menghimbau kepada semua pihak untuk dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, Jujur dan koperatif apabila ada panggilan pemeriksaan, khususnya pihak tersangka dan juga keluarganya

” Katakan dengan sebenarnya jangan ada yang ditutup-tutupi oleh karena selain ada ketentuan pasal larangan merintangi penyidikan dalam perkara korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor didalam perkara ini tidak menutup kemungkinan dapat diterapkan juga pasal TPPU sebagaimana telah kami jelaskan dalam rilis kami sebelumnya. Karena memang dalam prosesnya Penyidik sejak awal telah meminta bantuan dari PPATK dalam rangka pengumpulan bukti-buktiz” tambahnya.

Dalam kesempatan ini Wagiyo juga menyampaikan Nomor Hotline (081277874343) Khusus Pengaduan Pungli Perizinan Pertambangan dan air tanah untuk Masyarakat atau pemohon sebagai korban yang ingin mengadukan permasalahan tersebut

” Tentunya kami Kejaksaan Tinggi Jatim disini bukan hanya melakukan penegakan hukum akan tetapi juga pro aktif mendorong perbaikan Tata Kelola Perizinan baik pertambangan dan air tanah supaya tertib ke depanya,” ujarnya. [Elg]

No More Posts Available.

No more pages to load.