Kuitansi Sumbangan Komite Beredar, SMA Negeri 12 Surabaya Terseret Dugaan Pungutan Liar

oleh -231 Dilihat
oleh

pilarhukum.com – Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Kali ini, SMA Negeri 12 Surabaya menjadi sorotan setelah beredarnya bukti kuitansi bertuliskan “Sumbangan Komite ke-13” senilai Rp300.000. Bukti pembayaran tersebut dilengkapi stempel resmi dan ditandatangani oleh Ika Suprihatini, SH., selaku Bendahara Komite Sekolah.

Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya permintaan uang yang dibungkus dengan istilah “sumbangan komite” dengan nominal yang dianggap tidak wajar dan cenderung memaksa. Salah satu bukti yang diterima redaksi menunjukkan nominal Rp150.000 x 2 = Rp300.000.

Pungutan ini dikeluarkan atas nama Komite Sekolah SMAN 12 Surabaya. Nama Bendahara Komite, Ika Suprihatini, SH., tercantum dalam bukti pembayaran. Sementara itu, pihak sekolah yang dikonfirmasi justru tidak memberikan penjelasan tegas.

Pengumpulan dana diduga dilakukan dalam beberapa gelombang, yang tertulis sebagai “Sumbangan Komite ke-13”. Informasi dan keluhan mulai mencuat ke publik pada pertengahan Juli 2025. di lingkungan SMA Negeri 12 Surabaya, Jawa Timur.

Meski sumbangan komite diperbolehkan berdasarkan peraturan, praktiknya tidak boleh bersifat memaksa. Dugaan pungli menguat karena sumbangan ini memiliki nominal tetap, disertai kuitansi resmi, dan diduga tidak melalui persetujuan orang tua/wali secara menyeluruh dalam forum resmi.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, pihak SMAN 12 Surabaya tidak memberikan jawaban tegas. Wartawan hanya ditemui oleh Kiki Pamungkas, selaku bagian Humas, yang menyatakan tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan masalah tersebut. Hingga berita ini diturunkan, kepala sekolah maupun perwakilan komite belum memberikan klarifikasi resmi. (don)

No More Posts Available.

No more pages to load.