Janji Hakim Itong Tinggal Isapan Jempol, PN Surabaya Tolak Permohonan PT SGP

oleh -3179 Dilihat
oleh

SURABAYA (pilarhukum.com) Janji  hakim Itong Isnaeni Hidayat yang akan mengabulkan permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang berbuntut ditangkapnya hakim Itong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu tak terwujud. Janji hakim Itong dimentahkan oleh hakim Tunggal Titik Budi Winarni yang memimpin sidang tersebut untuk menggantikan hakim Itong yang kini mendekam di sel tahanan KPK.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini pun sampai pada agenda akhir yakni putusan. Dalam putusan yang dibacakan dalam persidangan pada Rabu (25/5/2022) kemarin, hakim menolak secara keseluruhan permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang diajukan oleh Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid terhadap dokter Muhammad Sofyanto dan dokter Yudi Her Oktaviono.

Sementara, kuasa hukum termohon Billy Handiwiyanto membenarkan terkait putusan tersebut. Menurutnya, seluruh permohonan pemohon ditolak berdasarkan pasal 142 Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas.

“Sidangnya kemarin, sudah diputus dan berlangsung sangat singkat,” ujarnya, Kamis (26/5/2022).

Masih kata putra pengacara senior Goerge Handiwiyanto ini, putusan hakim itu mempertimbangkan bahwa pemohon dianggap tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan pembubaran PT SGP.

Bahkan imbuh pengacara muda yang multi talenta ini, hakim menyebut tak ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang membahas perihal pembubaran PT SGP. Kini pihaknya tengah menanti langkah selanjutnya dari pihak pemohon.

“Terima kasih kepada hakim karena sudah memutus secara adil. Kami masih menunggu langkah dari pemohon, apakah ada upaya hukum atau menerima putusan. Kami ingin cepat inkrah,” ujarnya.

Perlu diketahui, Hakim Itong terpergok KPK tengah menerima suap. Kala itu, ada dugaan kuat Itong menerima suap untuk mengabulkan permohonan dari kuasa hukum pemohon, Hendro Kasiono.

Selain menangkap Itong dan kuasa hukum pemohon, lembaga anti rasuah itu juga mengamankan asisten pengacara Dewi, panitera pengganti M. Hamdan dan pemohon Achmad Prihantoyo.

Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini oleh KPK. Dalam konferensi pers KPK, mereka terlibat dalam praktik suap senilai Rp 1,3 miliar. [Azy]

No More Posts Available.

No more pages to load.