Kejari Tanjung Perak Tangkap Buron Kasus Penipuan

oleh -1714 Dilihat
oleh
Oplus_131072

Foto : DPO Kasus Penipuan Yang Ditangkap Oleh Tim Tabur Kejaksaan

SURABAYA (pilarhukum.com) – Perayaan hari ulang jadi adhayksa ke 64 kali ini diberikan kado istimewa oleh tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yakni dengan menangkap Firman Ageng Pamenang, seorang DPO terpidana kasus penipuan.

Penangkapan dilakukan di perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo pada Jumat (19/07/2024).

Firman diketahui merupakan DPO
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019, dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan.

“Firman Ageng adalah terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019, dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1),” ujar I Made Agus Mahendra Iswara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak.

Penangkapan ini, kata Agus, hasil sinergi yang kuat antara Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sekaligus menjadi kado istimewa bagi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024.

“Ini adalah kado istimewa bagi kami di Kejari Tanjung Perak dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64,” pungkasnya. [EFA]

No More Posts Available.

No more pages to load.