Kejari Tanjung Perak musnahkan 6,2 kg sabu dan 12,6 kg ganja.

oleh -1963 Dilihat
oleh

 

SURABAYA (pilarhukum.com) – Setelah adanya kekuatan hukum, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Kamis (30/5/2024) memusnahkan Narkoba senilai Rp 6,5 miliar ienis sabu seberat 6.2 kg senilai.

Selain sabu, juga dimusnahkan Narkitika jenis lainnya diantaranya, 16.6 Kg ganja dan pil koplo dan obat kuat sebanyak 234.405 butir. Juga beberapa barang bukti lainnya seperti senjata tajam.

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang mana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

“Sebagaimana tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, melalui UU Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP, ” terang I Made Agus Mahendra.

I Made Agus menambahkan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 384 perkara tindak pidana umum, pada periode Desember 2023 hingga April 2024.

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini, terdiri dari 384 perkara tindak pidana umum, terdiri dari mulai dari perkara Narkotika, pencurian, penggelapan, penipuan, kepemilikan senjata tajam dan perkara lainnya, ” tambahnya.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan dengan beberapa macam, dimana Narkotika dimusnahkan melalui mobil Incenerator milik BNNP Jatim, sementara Pil koplo maupun obat terlarang dilakukan dengan dimasukan kedalam tong berisi air.

“Kami musnahkan barang bukti ini secara profesional dimana Narkotika kami musnahkan menggunakan Mobil Incenerator milik BNNP Jatim, yang dapat mencegah efek samping, ” pungkasnya.

Adapun barang bukti seperti senjata tajam dan helm yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya, dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan Grinda. [Fiq]

No More Posts Available.

No more pages to load.